Samarinda

Perbaikan Dokumen KLHS RTRW Kubar Diharapkan Mampu Wujudkan Penataan Ruang yang Aman, Nyaman dan Berkelanjutan

Kaltim Today
07 September 2020 15:58
Perbaikan Dokumen KLHS RTRW Kubar Diharapkan Mampu Wujudkan Penataan Ruang yang Aman, Nyaman dan Berkelanjutan
Agenda dilaksanakan secara daring melalui Zoom dan dihadiri oleh pihak-pihak yang berkepentingan terhadap dokumen KLHS RTRW Kubar. (IST)

Kaltimtoday.co, Samarinda - Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kaltim kembali melaksanakan kegiatan rapat pra validasi dokumen Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS) Revisi Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kutai Barat. Masih dilakukan secara daring melalui zoom meeting pada Rabu (26/8/2020) silam.

Meski begitu, hasil dari agenda tersebut tetap patut dipublikasikan. Hal tersebut mengacu untuk menjalankan amanah Undang-Undang Nomor 32/2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup serta Peraturan Pemerintah RI Nomor 46/2016 tentang Tata Cara Penyelenggaraan KLHS.

Rapat dibuka oleh Fahmi Himawan, kepala Bidang Tata Lingkungan. Tak hanya itu, para tim validasi yang telah resmi sesuai surat keputusan gubernur terkait pembentukan tim validasi KLHS tingkat kabupaten kota di Kaltim.

Tim tersebut terdiri dari perwakilan instansi seperti Bappeda Kaltim, Biro Hukum Sekretariat Daerah Kaltim, Tata Ruang Dinas PUPR Kaltim, serta sejumlah narasumber dari perguruan tinggi di Samarinda. Ini juga difasilitasi oleh Sekretariat Validasi DLH Kaltim, anggota kelompok kerja pemerintahan Kutai Barat yang diwakili oleh DLH Kubar selaku ketua pokja, Dinas PUPR Kubar, dan konsultan KLHS RTRW Kubar.

Dokumen KLHS yang sudah dilakukan penjaminan kualitas divalidasi oleh gubernur untuk wilayah Kutai Barat. Hal tersebut bertujuan agar memastikan penjaminan kualitas telah dilaksanakan secara akuntabel dan dapat dipertanggungjawabkan pada publik.

Pembahasan rapat itu mengarah kepada dokumen KLHS RTRW Kubar periode 2020-2040. Agenda tersebut diharapkan segera menghasilkan perbaikan bagi dokumen KLHS RTRW Kubar demi merealisasikan penataan ruang yang aman, nyaman, dan berkelanjutan.

Mengacu pada Standar Operasional Pelayanan (SOP) proses pra validasi, penerbitan persetujuan validasi berlangsung selama 20 hari kerja. Dengan catatan, setelah dokumen perbaikan KLHS diterima oleh Sekretariat Validasi DLH Kalti.

Persetujuan validasi KLHS harus diumumkan dan diberi tahu pada masyarakat dalam kurun waktu paling lama tujuh hari kerja sejak diterbitkannya persetujuan validasi. Yakni sebagai salah salah satu sifat KLHS yang terbuka dan dapat diakses oleh masyarakat.

[YMD | RWT | ADV DISKOMINFO]


Related Posts


Berita Lainnya