Advertorial
Perumda Air Minum Danum Taka PPU Buka Unit Layanan Baru di Kelurahan Nipah-Nipah
Kaltimtoday.co, Penajam - Direktur Perumda Air Minum Danum Taka PPU, Abdul Rasyid, mengumumkan akan membuka unit layanan baru perusahaan daerah di Kelurahan Nipah-Nipah.
Dia mengungkapkan bahwa, langkah ini diambil sebagai bagian dari upaya perusahaan untuk meningkatkan kualitas layanan kepada masyarakat.
"Memang tahun ini salah satu program kami adalah menambah unit layanan untuk masyarakat karena. Kalau kantor pusat, yang melayani 10 ribu pelanggan sehingga tanggal 1-20 setiap bulannya crowded," ungkap Abdul Rasyid.
Kepadatan pengunjung di kantor pusat membuat Perumda Air Minum Danum Taka PPU mencari solusi dengan membuka unit layanan tambahan yang dapat melayani pelanggan dengan lebih efisien.
Unit layanan baru ini direncanakan akan memberikan akses yang lebih mudah bagi masyarakat dalam melakukan transaksi dan pembayaran.
"Jadi kami mencari tempat yang representatif berada di tengah-tengah sehingga masyarakat lebih mudah membayar, syukurnya kita mendapat tempat yang lebih luas di Nenang yang posisinya strategis di tengah," tambahnya.
Dengan dibukanya unit layanan baru di Kelurahan Nipah-Nipah, diharapkan proses pembayaran dan transaksi oleh pelanggan Perumda Air Minum Danum Taka PPU dapat berjalan lebih lancar dan efisien.
Selain itu, kehadiran unit layanan baru ini diharapkan juga dapat memberikan kenyamanan dan kemudahan bagi masyarakat dalam mengakses layanan yang dibutuhkan.
[RWT | ADV DISKOMINFO PPU]
Simak berita dan artikel Kaltim Today lainnya di Google News, dan ikuti terus berita terhangat kami via Whatsapp
Related Posts
- Marak Aksi Pencurian, Lurah Nipah-Nipah Desak Aktifkan Lagi Siskamling RT
- Polsek Penajam Awasi Kegiatan yang Mengganggu Ketertiban
- Otorita IKN Jalin Kerja Sama dengan Yayasan Arsari Kembangkan Pusat Suaka Orangutan di PPU
- Reses di Desa Kerta Bumi Paser, Andi Faisal Assegaf Terima Keluhan Soal Infrastruktur Jalan hingga Sarana Prasarana Keagamaan
- Polda Kaltim Ringkus Pengecer Sabu di Kawasan IKN