Daerah

Petani Kaubun Siapkan Kontra Memori Banding Sengketa Sawit 143 Hektare di Kutim

Network — Kaltim Today 28 September 2026 13:09
Petani Kaubun Siapkan Kontra Memori Banding Sengketa Sawit 143 Hektare di Kutim
Tim hukum 37 menyiapkan kontra memori banding untuk mempertahankan putusan PN Sangatta.

Kaltimtoday.co, Kutim - Sengketa kemitraan perkebunan kelapa sawit antara para petani di Kaubun, Kutim yang tergabung dalam tim 37 selaku pemilik lahan dengan PT Gunta Samba dan Koperasi Karya Pembangunan memasuki babak banding.

PT Gunta Samba mengajukan banding atas putusan Pengadilan Negeri (PN) Sangatta yang sebelumnya mengabulkan gugatan wanprestasi Tim 37 senilia Rp 25,9 miliar.

Kuasa hukum Tim 37, Endik Wahyudi, mengatakan pihaknya telah mendaftarkan surat kuasa sebagai pihak terbanding pada Senin (28/9/2026).

Selanjutnya, tim hukum menyiapkan kontra memori banding untuk mempertahankan putusan PN Sangatta dalam perkara Nomor 15/Pdt.G/2026/PN Sgt.

“Pada intinya kami tetap berkeyakinan dan mendukung keputusan Pengadilan Negeri Sangatta perkara nomor 15 itu,” kata Endik.

Menurutnya, salah satu poin yang akan ditegaskan dalam kontra memori berkaitan dengan kedudukan hukum 37 warga sebagai pemilik lahan.

Tim 37 menyebut mereka sebelumnya merupakan anggota Koperasi Karya Pembangunan sebelum dinyatakan keluar dari keanggotaan pada 2020.

Sengketa tersebut berkaitan dengan lahan sekitar 143 hektare yang dikelola dalam pola kemitraan perkebunan sawit berdasarkan Perjanjian Nomor 47/KKP-GS/2007.

Warga mengklaim tidak menerima pembagian hasil kebun sebagaimana yang diperjanjikan sejak kebun mulai menghasilkan sekitar 2012.

Dalam gugatan perdata, Tim 37 menuntut sekitar Rp25,9 miliar, terutama untuk hak bagi hasil pengelolaan kebun periode 2012–2020. Selain itu, warga juga meminta pengembalian sertifikat lahan.

Putusan PN Sangatta yang menjadi objek banding tersebut dibacakan pada 31 Agustus 2026. Majelis hakim mengabulkan gugatan wanprestasi yang diajukan Tim 37 terhadap PT Gunta Samba dan Koperasi Karya Pembangunan.

Sengketa ini sebelumnya juga sempat masuk ke ranah pidana. Tiga warga, yakni Yustinus Bata, Saverius Langga, dan Ferdinandus Woge, pernah dijatuhi hukuman lima bulan penjara dalam perkara panen sawit. 

Namun, Pengadilan Tinggi Kalimantan Timur pada tingkat banding mengubah hukuman tersebut menjadi pidana pengawasan selama satu tahun sehingga ketiganya tidak menjalani hukuman penjara. 

Kini, perkara perdata kembali memasuki tahap banding. 

Tim 37 menyatakan akan mempertahankan putusan PN Sangatta melalui kontra memori yang akan diajukan kepada Pengadilan Tinggi Kalimantan Timur.

Sementara itu, substansi keberatan PT Gunta Samba dalam pengajuan banding serta tanggapan perusahaan terhadap klaim Tim 37 perlu menunggu proses pemeriksaan pada tingkat banding.

[RWT] 



Berita Lainnya