Kaltim

Polisi Tetapkan 2 Mahasiswa Jadi Tersangka Terkait Unjuk Rasa UU Cipta Kerja di DPRD Kaltim

Kaltim Today
06 November 2020 18:58
Polisi Tetapkan 2 Mahasiswa Jadi Tersangka Terkait Unjuk Rasa UU Cipta Kerja di DPRD Kaltim
Kombes Pol Arif Budiman sampaikan siaran pers di hadapan awak media terkait pengamanan 9 massa aksi. (IST)

Kaltimtoday.co, Samarinda - Unjuk rasa yang dilakukan oleh Aliansi Mahasiswa Kaltim Menggugat (Mahakam) pada Kamis (5/11/2020) di depan kantor DPRD Kaltim berakhir ricuh. Tujuan mereka tetap sama yakni ingin pemerintah mencabut UU Cipta Kerja walau sudah disahkan dan ditanda tangani Presiden Joko Widodo pada Senin (2/11/2020) lalu.

Diberitakan sebelumnya, Kasubag Humas Polresta Samarinda yakni AKP Annissa Prastiwi menyebutkan bahwa 9 ada massa aksi yang diamankan di Polresta Samarinda. Di antara 6 orang itu ada 1 yang ketahuan membawa badik dan 3 lainnya diduga merekam aksi dengan tujuan provokasi di media sosial. Pada Jumat (6/11/2020) pagi tadi, Polresta Samarinda menggelar press release terkait alasan diamankannya 9 massa aksi itu di gedung video conference lantai 3.

Press release tersebut disampaikan langsung oleh Kombes Pol Arif Budiman selaku Kapolresta Samarinda yang saat itu ditemani Wakapolresta Samarinda AKBP Dedi Agustono, dan Kompol Yuliansyah selaku Kasat Reskrim Polresta Samarinda. Arif Budiman turut memperlihatkan rekaman terkait massa aksi yang sengaja berbuat anarkis di hadapan awak media. Rekaman tersebut pun menjadi bukti.

Dari 9 orang yang diamankan, 2 di antaranya telah ditetapkan sebagai tersangka. Keduanya berstatus sebagai mahasiswa berinisial FR dan WJ yang turut mengikuti unjuk rasa kemarin. Kepolisian sudah mengantongi bukti terkait 2 tersangka tersebut. Menurut Polresta Samarinda, 2 orang ini akan diproses secara hukum dan memenuhi unsur untuk ditahan. Barang bukti serta rekaman beberapa orang yang diamankan itu memang sengaja anarkis dan merusak fasilitas. Mulai melempar batu hingga membawa senjata tajam.

Menurut penjelasan dari kepolisian, posisi badik itu diletakkan FR di pinggang sebelah kiri. Namun ketika diamankan justru terjatuh. Panjangnya sekitar 25 cm. Sedangkan WJ, ada bukti foto dan video yang dia ambil sendiri saat melempar sesuatu yang kemudian mengenai salah satu aparat lain ketika tengah mengamankan aksi.

Terkait 7 lainnya, kepolisian masih akan terus mendalami karena mereka diduga dengan sengaja melakukan tindakan provokasi selama demonstrasi berlangsung.

"7 lainnya diamankan 1x24 jam. Kami tidak asal mengamankan. Kita masih dalami terkait diamankannya, ada pemeriksaan lanjutan kepada mereka," tegas Arif.

Yohanes Richardo Nanga, humas aksi Aliansi Mahakam.
Yohanes Richardo Nanga, humas aksi Aliansi Mahakam.

Pengamanan 9 massa aksi oleh kepolisian membuat Aliansi Mahakam kembali turun ke jalan. Mereka unjuk rasa di Taman Samarendah pada Jumat (6/11/2020), pukul 14.00 Wita. Mereka menuntut agar kepolisian bisa membebaskan kawan-kawannya yang tengah diamankan ketika unjuk rasa kemarin.

Seandainya tidak dibebaskan, Aliansi Mahakam tidak akan ragu untuk meminta mahasiswa di daerah lainnya agar melakukan aksi dan menuntut Polresta Samarinda bisa melepaskan 9 massa aksi tersebut.

"Jika tidak dibebaskan dalam waktu 1x24 jam, kami akan kembali melakukan aksi besar-besaran dan menyerukan kepada seluruh mahasiswa di berbagai daerah," ucap Yohanes Richardo Nanga selaku humas aksi.

Menurut Richardo, aparat kepolisian sangat brutal dan tidak melakukan cara-cara humanisme kala itu. Penetapan 2 tersangka telah diketahui. Sedangkan sisanya diakui masih sulit ditemui oleh kuasa hukum.

“Temen-temen LBH sendiri mengakui, bahwa mereka tidak bisa bergerak tanpa ada tekanan dari aliansi,” beber Richardo.

[YMD | TOS]


Related Posts


Berita Lainnya