Samarinda
PPKM Level 3 Dibatalkan, Pemkot Samarinda Tetap Lakukan Penyesuaian dan Pengetatan
Kaltimtoday.co, Samarinda - Pemerintah pusat batal terapkan PPKM level 3 di seluruh Indonesia, Selasa (7/12/2021). Sebelumnya, PPKM level 3 direncanakan mulai 24 Desember 2021 hingga 2 Januari 2022.
Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves), Luhut Binsar Pandjaitan mengungkapkan hal tersebut. Alasannya, pemerintah memutuskan untuk membuat kebijakan yang lebih seimbang, yakni dengan tidak menyamaratakan perlakuan di Indonesia menjelang Natal dan tahun baru.
Wali Kota Samarinda, Andi Harun juga buka suara. Andi menyebutkan, pihaknya akan melakukan penyesuaian sebab masih belum menerima surat resmi apapun. Hanya mengetahui melalui pemberitaan.
Padahal, Samarinda sudah mengeluarkan Instruksi Wali Kota Samarinda Nomor 15/2021 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Coronavirus Disease 19 Pada Saat Natal Tahun 2021 dan Tahun Baru 2022 di Samarinda.
Instruksi tersebut ditandatangani Andi pada 3 Desember 2021 dan dipublikasikan pada 7 Desember 2021.
View this post on Instagram
Di instruksi itu, Andi mengeluarkan kebijakan sesuai PPKM level 3. Selama Inmendagri Nomor 62/2021 belum direvisi, maka Samarinda tetap menggunakan Instruksi Wali Kota Samarinda Nomor 15/2021.
"Kami menunggu revisi Inmendagri. Nggak bisa dibatalkan. Bisa dibatalkan kalau ada surat lagi," ungkap Andi.
Kendati demikian, dalam waktu dekat, dirinya juga akan memanggil Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) untuk tetap menjaga kewaspadaan.
"Walaupun secara nasional PPKM level 3 dibatalkan. Namun pengetatan saat Nataru tetap akan kami lakukan. Untuk menjaga segala kemungkinan dari apa yang tidak kami perkirakan," tegas Andi.
Andi menyebutkan, tetap menjaga kewaspadaan sangatlah krusial. Terkait pengetatan yang akan dilakukan, Pemkot Samarinda segera berkoordinasi dengan pihak-pihak terkait. Termasuk para camat, TNI-Polri.
"Yang pasti, Pemkot Samarinda akan tetap menghormati dan menjamin pelaksanaan Nataru secara khidmat, dilakukan dengan penuh suka cita oleh para penganutnya," lanjut Andi.
Namun pada saat yang bersamaan, demi kepentingan kemanusiaan dan kesehatan, serta menjaga kepastian kesinambungan kegiatan ekonomi masyarakat, maka beberapa pengetatan akan dinaikkan statusnya.
"Seperti misalnya, pelaksanaan Natal di tempat ibadah harus terapkan protokol kesehatan. Kemudian perayaan tahun baru di area publik, sedang dipertimbangkan untuk ditiadakan. Kegiatan mal juga diimbau untuk tidak dilaksanakan," tambah Andi.
Sebab jika terjadi kerumunan dan proses mobilisasi yang melibatkan interaksi, memungkinkan adanya potensi penyebaran virus. Andi menilai, akan jauh lebih baik jika terus menjaga kewaspadaan daripada memperlonggar semua sisi. Operasi yustisi akan kembali digelar untuk memantau selama Nataru nanti.
Kemudian, sejak 24 Desember 2021 para pejabat dan aparatur sipil negeri (ASN) di lingkungan Pemkot Samarinda dilarang untuk melakukan perjalanan. Termasuk mengambil cuti. Lalu untuk kegiatan-kegiatan ekonomi dan pendidikan tetap berjalan seperti biasa.
"Kami masih dalam situasi Covid-19. Ingat ada varian Omnicron. Harus terus waspada. Kegiatan ekonomi, pendidikan, sosial masyarakat sudah berjalan. Kami harus pastikan jaga bersama kesinambungannya," tutup Andi.
[YMD | NON]
Related Posts
- Station Cellular Group Tawarkan Sepeda Listrik Murah Ramah Lingkungan Seharga Rp 3 Jutaan
- Dukungan Isran Noor untuk Petani Kaltim: Dari Peningkatan NTP hingga Ekspansi Lahan Pertanian
- Mitigasi Bencana, DPK Kaltim Dorong Masyarakat Digitalisasi Arsip Keluarga
- DPK Kaltim dan SMKN 4 Samarinda Gelar Pelatihan Kearsipan untuk Persiapan Siswa di Dunia Kerja
- Gelar Rakor SPBE 2024, Diskominfo Kaltim Perkuat Kolaborasi Digital Antar Instansi Pemerintah