Samarinda
Program Unggul DLH Kurangi Sampah Membuahkan Hasil
Kaltimtoday.co, Samarinda - Peraturan wali kota Nomor 01/2019 tentang pengurangan penggunaan kantong plastik telah membuahkan hasil. Melalui Dinas Lingkungan Hidup Samarinda, penggunaan kantong plastik mengalami penurunan.
Kaltimtoday.co melakukan wawancara kepada Kepala Seksi Pengurangan Sampah DLH Samarinda, Eka Noor Wahidhah, di ruang kerjanya pada (12/11/2019).
Eka mengatakan, target potensi pengurangan sampah ialah 1.330.275 ton per tahun atau 110.856 ton / bulan.
"Hingga Mei, pengurangan sampah di Samarinda berjumlah 435,86 ton per tahun atau 87,017 ton per bulan," katanya.
Jenis sampah yang ingin diprioritaskan dalam usaha awal mengurangi sampah bagi DLH ialah jenis sampah plastik sekali pakai.
"Kami awalnya memang berusaha mengurangi sampah plastik yang sekali pakai langsung dibuang. Seperti kantong kresek dan botol air mineral," jelas Eka.
Dia menyatakan, DLH masih bersahabat dalam penggunaan plastik. Salah satunya, botol plastik yang mampu digunakan seribu kali.
Selain dengan menerbitkan Perwali tentang pengurangan kantong plastik, DLH selalu mengadakan sosialisasi dan program guna mengurangi sampah.
"Kami selalu memberikan surat edaran tentang mengurangi sampah, penggunaan tumblr dan sedotan ramah lingkungan. Kami juga sosialisasi kepada PHRI (Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia)," jelas Eka.
Dia menambahkan, DLH juga sosialisasi ke instansi pendidikan guna memberi pengetahuan kepada seluruh pelajar dari tingkat TK hingga Universitas. DLH juga menggiatkan bank sampah dan mengadakan lomba Eco Brick.
"Kami juga bekerja sama dengan MUI (Majelis Ulama Indonesia) untuk membantu kami. Sehingga dalam dakwah - dakwah bisa disampaikan tentang mengurangi sampah dan menaati peraturan," ujar Eka.
DLH Samarinda selalu menanamkan pikiran kepada masyarakat bahwa sampah mempunyai nilai ekonomi. Sampah organik bisa menjadi pupuk kompos, sedangkan sampah non-organik bisa digunakan ulang ataupun dijual kembali.
Terkait meningkatkan nilai ekonomis, DLH memiliki program sedekah lingkungan yang mampu memberikan keuntungan bagi DLH, perusahaan, dan masyarakat.
"Program ini ditunjukkan bagi perusahaan yang sudah mempunyai izin lingkungan. Perusahaan diwajibkan untuk mengelola sampahnya, apabila tidak sanggup, perusahaan wajib membeli kompos hasil dari mitra DLH yang berada di TPA sekitar Samarinda," papar Eka.
Terkait pengawasan, Kepala Seksi Penegakan Hukum Lingkungan Erwin Agus mengatakan, kasus masyarakat yang membuang sampah sembarangan telah berkurang secara signifikan.
"Tahun lalu, kami selalu mendapatkan kasus berjumlah 80 hingga ratusan. Tahun ini, kami mendapatkan kasus berjumlah tidak sampai dengan 30 sampai 40 kasus," katanya.
DLH Samarinda berharap, program yang dikeluarkan mampu menyadarkan masyarakat akan pentingnya mengurangi sampah plastik dan menaati peraturan tentang sampah.
[DSY | RWT | ADV]