Samarinda

2019, DLH Pantau 15 Titik Sungai Berpotensi Tercemar Limbah

Kaltim Today
31 Oktober 2019 18:27
2019, DLH Pantau 15 Titik Sungai Berpotensi Tercemar Limbah
Kepala Seksi (Kasi) Pemantauan Lingkungan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Samarinda, Tommy Prayudi Soemarie.

KaltimToday.co, Samarinda - Berdasarkan data dari Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Samarinda, diketahui bahwa 68 persen air sungai di Samarinda termasuk dalam kategori tercemar. DLH dapat menyatakan 68 persen sungai masuk dalam kondisi tercemar yaitu berdasarkan hasil pemantauan kualitas air yang  telah dilakukan sejak 2017.

Pemantauan kualitas air sungai dapat menjadi suatu langkah pengawasan atau pengendalian terhadap adanya kandungan pencemar pada air. Dengan demikian, timbulnya penyakit akibat air yang tercemar (water borne disease) dapat dihindari.

Kasi Pemantauan Lingkungan Tommy Prayudi Soemarie menerangkan, DLH Samarinda pada 2019 ini memiliki tugas di 15 titik pantauan, di antarnya Karang Mumus Tanah Datar, Benanga, Gunung Lingai, Jembatan Gelatik, Jembatan S Parman, Jembatan perniagaan, Jembatan Arif Rahman, Jembatan 1, Bendung HM Ardans, Gang Indra, Karang Asam Kecil, Karang Asam Besar, Sengkotek, depan Kantor Gubernur, dan Pulau Atas RT 1.

"2019 ini kami memantau di 15 titik wilayah anak sungai, saat ini kami juga sedang melakukan pengambilan sampling, itu dari hari Selasa (29/10/2019) dan hari ini terakhir. Hasil tes langsung kami serahkan kepada pihak Laboratorium Universitas Mulawarman Samarinda," terangnya, Kamis (31/10/2019) siang tadi.

Dijelaskan kembali oleh Tommy, DLH kali ini bekerjasama dengan Unmul. Kerjasama ini juga melibatkan beberapa komunitas lingkungan dari mahasiswa.

"Kami ini juga sebenarnya bersifat sebagai pendampingan, yang memiliki tugas dan program itu dari mitra seperti Unmul. Selain itu ada juga dari pihak perusahaan," jelasnya lagi.

Tujuan dari kegiatan sampling air sungai ini, kata Tommy, untuk mengetahui  kualitas air sungai yang dipantau dan dibandingkan dengan  baku mutu air sungai sesuai dengan peruntukannya. Berdasarkan Perda Kaltim Nomor 02/2011 tentang pengelolaan kualitas air dan pengendalian pencemaran air, guna menginventarisasi dan mengidentifikasi sumber-sumber pencemar yang berada disekitar daerah aliran sungai, khususnya kegiatan atau usaha yang beroperasi di sekitar daerah aliran sungai tersebut.

Data-data yang diperoleh, diharapkan dapat digunakan untuk menentukan pelaksanaan kegiatan pengendalian pencemaran air dalam kegiatan pemantauan kualitas lingkungan nantinya.

[NIN | RWT | ADV]



Berita Lainnya