Samarinda

Susur Penjaringan Sungai Samarinda, DLH Tangkap 36 Warga Buang Sampah Sembarangan

Kaltim Today
12 November 2019 18:13
Susur Penjaringan Sungai Samarinda, DLH Tangkap 36 Warga Buang Sampah Sembarangan
Barang bukti

Kaltimtoday.co, Samarinda - Dalam mewujudkan berkurangnya sampah di sungai, Dinas Lingkungan Hidup Samarinda melaksanakan yustisi sampah di beberapa titik sungai di Samarinda. Yustisi ini dilaksanakan pada 8-10 November 2019.

Kepala Seksi Penegakan Hukum Lingkungan, Erwin Agus mengatakan, Tim yustisi melakukan penjaringan di 2 titik sungai.

"Kami melakukannya di Sungai Karang Mumus dan Sungai Karang Asam Besar," katanya di ruang kerjanya, Selasa (12/11/2019).

Dalam penjaringan pertama di 8 November 2019, Tim Yustisi tidak mendapatkan warga yang membuang sampah di Sungai Karang Mumus. Erwin mengungkapkan, pihaknya telah berjaga mulai pukul 05.00 WITA hingga 11.00 WITA.

"Kami tidak menangkap basah warga yang membuang sampah sembarangan di sungai, namun kami mendapatkan 8 warga yang membuang sampah di TPS Dr Sutomo yang tidak sesuai dengan jadwal yang kami berikan," jelas Erwin.

Kepala Seksi Penegakan Hukum Lingkungan DLH Samarinda, Erwin Agus.
Kepala Seksi Penegakan Hukum Lingkungan DLH Samarinda, Erwin Agus.

Penjaringan kedua kalinya, tim Yustisi lakukan di Sungai Karang Asam Besar, tepatnya di Pasar Kedondong Samarinda, pada (09/11/2019), pukul 05.00 WITA hingga 11.00 WITA. Hasil penjaringan nihil. Pihaknya tidak mendapatkan warga yang membuang sampah sembarangan di sungai.

"Kami tetap tidak menemukannya, tetapi kami mendapatkan 22 warga yang membuang sampah di TPS Pasar Kedondong yang juga tidak sesuai dengan peraturan jadwal yang ditentukan," papar Erwin.

Tim Yustisi kembali dalam penjaringannya di Sungai Karang Mumus pada 10 November 2019, 16.00 WITA hingga 18.00 WITA. Erwin mengungkapkan, pihaknya mendapatkan 2 warga yang membuang sampah di sungai.

"Selain itu, kami mendapatkan 6 warga yang membuang sampah tidak sesuai jadwalnya di TPS Dr Sutomo dan TPS Gang Nibung," ungkapnya.

Tim Yustisi telah mengamankan bukti dan KTP 36 warga untuk pendataan pada sidang mendatang.

DLH mengamankan bukti sampah untuk pendataan pada saat sidang.
DLH mengamankan bukti sampah untuk pendataan pada saat sidang.

"Bukti foto dan video telah kami pegang. Kami juga punya pengakuan warganya. Untuk bukti sampah yang dibuang di sungai, kami tidak mengamankannya dikarenakan telah hanyut di sungai," jelas Erwin.

Saat ini, pihaknya mengumpulkan bukti dan berita acara. Dijadwalkan, pihaknya akan menggelar sidang pada 14 November 2019.

Penjaringan tersebut dilaksanakan berdasarkan Peraturan Daerah (Perda) Samarinda Nomor 02/2011 tentang Pengelolaan Sampah. Di bagian ketiga tentang larangan, pasal 38 menyatakan "Setiap orang atau pemilik / penghuni bangunan dilarang membuang, menumpuk, menyimpan sampah atau bangkai binatang di jalan, jalur hijau, taman, sungai, saluran fasilitas umum, dan tempat lainnya yang sejenis".

Tak hanya itu, pasal 38 juga menyatakan "tiap orang dilarang membuang sampah di TPS pada jam 06.00 hingga 18.00 WITA". Apabila dilanggar oleh warga, warga akan diberikan sanksi yang dirangkum di pasal 47.

Di dalam pasal 47 (1), menyatakan "setiap orang yang melakukan pelanggaran terhadap larangan sebagaimana dimaksud dalam pasal 38, 39, dan 40, diancam dengan pidana kurungan paling lama 3 bulan atau denda paling banyak Rp 50 juta".

[DSY | RWT | ADV]


Related Posts


Berita Lainnya