Bontang
Residivis Curat, Nipu Korban Mengaku Sebagai Intel Polisi
Kaltimtoday.co, Bontang – Residivis pencurian dengan pemberatan (curat) dan pencurian dengan kekerasan (curas) yang baru saja keluar dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) kembali melakukan aksi kriminalnya di Bontang. Tersangka berinisial AM (31) kali ini melakukan aksi pencurian dengan modus mengaku sebagai anggota Polri tepatnya sebagai intel.
Kapolres Bontang AKBP Siswanto Mukti melalui Kasat Reskrim AKP Mahfud mengatakan, Unit Opsnal Sat Reskrim Polres Bontang yang sudah dibentuk menjadi Tim Rajawali berhasil mengamankan pelaku pencurian dan penipuan pada Minggu (8/9/2019) sekira pukul 18.00 Wita. Penangkapan dilakukan di salah satu toko buah Az-Zahra di Jalan Cipto Mangunkusumo, Jalan Pupuk Raya Kelurahan Belimbing atau di depan SMKN 1 Bontang.
“Dia mengaku sebagai anggota Polri, ketika penjaga toko lengah, ia melakukan aksinya,” jelas Mahfud didampingi Kasubag Humas Iptu Suyono saat menggelar konferensi pers di Polres Bontang, Selasa (10/9/2019).
Pengungkapan kasus ini berawal dari laporan teman-teman wartawan yang menanyakan kasus penipuan dengan modus gendam. Mengingat sampai saat ini tidak ada laporan pencurian ke Polres Bontang. Akhirnya, Sat Reskrim Polres Bontang melakukan penyelidikan dan mencari tahu hingga menemukan sosok yang bersangkutan.
“Saat itu di depan Toko Buah Az-Zahra, kami sudah lihat gelagat yang mencurigakan dari pelaku, akhirnya kami geledah, dan dugaan petugas benar, yang bersangkutan baru mengambil dua buah handphone dan uang,” bebernya.
Ketika ditangkap tangan, ternyata, pelaku tak hanya mencuri di satu TKP, melainkan ada beberapa TKP. Dirincikan Mahfud, mulai dari toko Baboon Pet Shop di Jalan MT Haryono depan Rudal. Di TKP Petshop inilah, tersangka AM mengaku sebagai anggota polisi dan memperdaya kasir dengan kerugian materil sebanyak Rp 2 juta. Selain itu, ada juga TKP di Jalan Jenderal Sudirman RT 22 Kelurahan Tanjung Laut, tepatnya penjual makanan burger. Saat melakukan aksinya, pelaku kembali mengaku sebagai polisi dan memesan 10 biji burger, dan saat lengah, pelaku mengambil 1 buah hp Vivo Y91, satu buha hp merek Huwawei, dan uang Rp 900.000.
“Total kerugian materil yang dialami penjual burger sebanyak Rp 3,5 juta,” ujarnya.
Bukan hanya 3 TKP itu, pelaku juga sempat melakukan aksinya di Warung Nasi Padang Pondok Salero depan Terminal Kilometer 6, Kota Bontang, TKP konter hp yang masih belum diingat lokasinya, serta Warung Sido Mulyo Jalan S Parman Kelurahan Gunung Telihan. Sementara itu, TKP di luar Bontang yakni TKP Jalan Soekarno Hatta Kecamatan Loa Janan Ilir Samarinda Seberang dengan barang bukti uang dan 2 buah buku tabungan. Di Balikpapan, ada TKP dekat Terminal Batu Ampar Kota Balikpapan dengan barang bukti uang dan 2 buah STNK sepeda motor.
“Tersangka terbukti sebagai residivis dengan adanya putusan Pengadilan Negeri Tenggarong nomor 335/Pid,B/2018/PN Tenggarong, 4 September 2018,” ujarnya.
Adapun barang bukti yang berhasil diamankan dari tersangka ialah uang tuna sebesar Rp 2.450.000, 1 buah hp merek Vivo warna hitam, 1 buah hp merek anvan warna hitam, 1 buah hp merek Oppo warna merah, 1 buah sepeda motor merek Yamaha N-Max warna hitam nopol KT-3795 WA, satu pasang pelat nomor palsu bernopol KT 2795 WW, serta satu buah jaket warna silver yang terekam kamera CCTV di Babon Pet Shop.
Atas perbuatannya, tersangka diduga melanggar Pasal 362 dan Pasal 378 jo 66 KUHPidana, dengan ancaman maksimal 5 tahun pidana penjara.
Kepada awak media, tersangka AM mengaku, hasil mencuri digunakan untuk biaya makan sehari-hari. Saat hendak melakukan aksinya, ia mengintai TO, jika dalam keadaan sepi, maka ia bisa dengan leluasa melakukan aksinya.
“Dipake makan saja, punya keluarga juga sudah pisah sama istri anak,” aku AM yang baru sebulan keluar dari Lapas.
[RIR | RWT]