banner

DISKOMINFO KUKAR

Retribusi Tenaga Kerja Asing Belum Optimal, Distransnaker Kukar Bidik Tambahan PAD pada 2027

Supri Yadha — Kaltim Today 22 Oktober 2026 15:39
Retribusi Tenaga Kerja Asing Belum Optimal, Distransnaker Kukar Bidik Tambahan PAD pada 2027
Kepala Distransnaker Kukar, Dendy Irwan Fahriza. (Supri/Kaltimtoday.co)

Kaltimtoday.co, Tenggarong - Belasan tenaga kerja asing (TKA) berpeluang menjadi sumber tambahan pendapatan asli daerah (PAD) Kutai Kartanegara (Kukar) mulai 2027. Peluang ini muncul setelah empat perusahaan menyepakati bahwa pekerja asing mereka beraktivitas di satu lokasi di wilayah Kukar, sehingga pembayaran retribusinya dapat diarahkan ke pemerintah kabupaten.

Kepala Dinas Transmigrasi dan Tenaga Kerja (Distransnaker) Kukar, Dendy Irwan Fahriza mengungkapkan, kesepakatan tersebut merupakan hasil pembahasan bersama perusahaan selama dua hari. Hasilnya dituangkan dalam berita acara berdasarkan kondisi lokasi kerja TKA di lapangan.

“Ada empat perusahaan yang sepakat bahwa tenaga kerja asing mereka beroperasi di satu lokasi. Otomatis, tahun depan mereka akan membayarkan retribusi penggunaan TKA di Kabupaten Kutai Kartanegara,” kata Dendy, Kamis (22/10/2026).

Selama ini, pembayaran retribusi untuk sejumlah pekerja asing tersebut dilakukan melalui Kementerian Ketenagakerjaan maupun pemerintah provinsi. Padahal, penentuan lokasi kerja menjadi salah satu faktor yang menentukan pemerintah daerah penerima retribusi.

Tarif yang berlaku sebesar 100 dolar AS per orang per bulan. Jika dikonversi dengan asumsi kurs Rp18 ribu per dolar AS, setiap TKA dikenai retribusi setara Rp1,8 juta per bulan.

Dengan perhitungan tersebut, penerimaan dari 16 TKA dapat mencapai Rp345,6 juta dalam setahun. Namun, nilai itu baru berupa potensi dengan asumsi seluruh pekerja menjadi objek pungutan selama 12 bulan penuh pada 2027. Di balik peluang tersebut, pemenuhan kewajiban pembayaran masih menjadi persoalan. 

Dendy mengungkapkan, dari 16 TKA pada lokasi yang dibahas, baru tiga orang yang retribusinya telah dibayarkan. Salah satu kendala yang ditemukan adalah belum meratanya informasi mengenai kewajiban pembayaran berdasarkan lokasi kerja. 

Distransnaker pun menggunakan pertemuan dengan perusahaan sebagai sarana sosialisasi sekaligus menyamakan pemahaman mengenai ketentuan retribusi.

Pembayaran umumnya dilakukan perusahaan sekaligus untuk periode 12 bulan. Adapun mekanisme pemungutannya mengacu pada ketentuan mengenai hubungan keuangan antara pemerintah pusat dan pemerintahan daerah (HKPD) serta Peraturan Pemerintah Nomor 35.

Untuk memastikan kewajiban perusahaan dipenuhi, Distransnaker Kukar mengingatkan adanya sanksi administratif bagi pihak yang tidak mematuhi ketentuan.

Pengawasan juga direncanakan melibatkan lintas instansi pada 2027. Distransnaker akan membentuk tim bersama sejumlah pihak, termasuk Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur dan imigrasi, untuk membahas perizinan, pembayaran retribusi, serta penanganan sesuai kewenangan masing-masing.

Dendy mengatakan, sosialisasi perlu terus dilakukan sebelum tahun anggaran berganti agar persoalan pembayaran dapat ditangani lebih awal dan penerimaan daerah bisa dioptimalkan.

“Memang saat ini kami terus mendorong sosialisasi ini agar penerimaan dari retribusi ini optimal,” tandasnya.

[RWT | ADV DISKOMINFO KUKAR] 



Berita Lainnya