Daerah
Sempat Dikritik PHRI, Gubernur Rudy Mas'ud Ungkap Alasan Pemprov Prioritaskan Hotel BUMD untuk Kegiatan Kedinasan
Kaltimtoday.co, Samarinda - Gubernur Kalimantan Timur (Kaltim) Rudy Mas’ud angkat bicara soal kebijakan Pemprov Kaltim yang mengarahkan kegiatan internal pemerintah untuk menggunakan hotel milik BUMD, yakni Hotel Claro Pandurata.
Sebelumnya, surat edaran yang dikeluarkan oleh Rudy Mas'ud mendapatkan respon dari Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) Samarinda. Mereka menilai bahwa surat edaran tersebut bisa menciderai hotel swasta di tengah efisiensi sekarang.
Menanggapi hal tersebut, Rudy menyebut bahwa dikeluarkannya surat edaran itu sebagai upaya efisiensi anggaran sekaligus mengoptimalkan Pendapatan Asli Daerah (PAD). Menurutnya, penggunaan hotel milik BUMD diharapkan dapat memberikan manfaat kembali kepada masyarakat.
“Untuk internal, hanya untuk Pemprov Kaltim saja. Berkaitan dengan kegiatan-kegiatan, pertama karena efisiensi. Kedua, kami menggunakan hotel milik Pemprov Kaltim yang tujuannya agar PAD-nya kembali kepada seluruh masyarakat Kalimantan Timur,” kata Rudy.
Meski demikian, Rudy menegaskan Pemprov Kaltim tidak bermaksud menutup pasar bagi hotel-hotel swasta. Terlebih, keberadaan Ibu Kota Nusantara (IKN) dinilai membuka peluang bagi sektor perhotelan untuk berkembang.
“Adapun hotel-hotel yang kami buat, termasuk dengan adanya Ibu Kota Nusantara dan yang lainnya, ini tetap untuk bagaimana membuka pasar bagi hotel-hotel swasta lainnya,” ujarnya.
Rudy mengatakan, Pemprov Kaltim akan terus mendorong berbagai kegiatan dan event agar roda perekonomian tetap berjalan. Sejumlah kegiatan yang digelar pemerintah maupun Dinas Pariwisata disebut menjadi bagian dari upaya tersebut.
“Terutama event-event. Kami akan melaksanakan berbagai kegiatan dan event, termasuk kegiatan yang selalu dilaksanakan oleh Dinas Pariwisata,” jelasnya.
Menurut Rudy, berbagai kegiatan tersebut diharapkan turut memberikan dampak terhadap aktivitas ekonomi, termasuk bagi pelaku usaha perhotelan di Kaltim.
“Insyaallah, semua kegiatan perekonomian akan berjalan dengan baik,” pungkasnya.
Terpisah, Ketua BPC PHRI Kota Samarinda Leny Marlina menilai, kebijakan tersebut berpotensi mengurangi kesempatan hotel swasta di Samarinda mendapatkan kegiatan dari pemerintah. Padahal, menurutnya, pelaku usaha perhotelan juga selama ini memberikan kontribusi terhadap daerah, termasuk melalui penerimaan pendapatan asli daerah (PAD).
"Kami selaku Ketua PHRI dan anggota PHRI se-Kota Samarinda sangat menyayangkan surat edaran itu terkait imbauan yang diedarkan oleh Gubernur kita, Bapak Rudy Mas'ud. Kami juga selaku penggiat hotel yang ada di Kota Samarinda sangat membutuhkan kegiatan-kegiatan pemerintah untuk menunjang operasional dan meningkatkan okupansi kami," tutupnya.
[RWT]
Related Posts
- BPC HIPMI Balikpapan Gelar Gathering 2026, Perkuat Silaturahmi Lintas Generasi
- Dugaan Malpraktik di RSUD AWS, Kuasa Hukum Sebut Ada Kawat Medis Tertinggal di Jantung
- Jadi Tuan Rumah MTQ Kaltim 2026, Kukar Bidik Kembali Gelar Juara Umum
- PPPK Kukar Ditempatkan Jauh dari Domisili, Komisi I DPRD Bakal Mengadu ke Jakarta
- HuMa Indonesia Gelar KTT Hukum Rakyat 2026, Dorong Pengakuan Hukum Adat di Daerah







