Berau

Sepanjang 2022, 47 Remaja di Berau Minta Dispensasi Nikah, Mayoritas karena Hamil Deluan

Kaltim Today
30 Januari 2023 16:22
Sepanjang 2022, 47 Remaja di Berau Minta Dispensasi Nikah, Mayoritas karena Hamil Deluan
Panitera Muda Hukum Pengadilan Agama, Suhaimi.

Kaltimtoday.co, Berau - Perkawinan anak masih marak terjadi di kabupaten/kota di Kaltim. Salah satu daerah yang cukup banyak terjadi perkawinan anak ada di Kabupaten Berau.

Berdasarkan data Pengadilan Agama (PA) Tanjung Redeb, setidaknya selama 2022, ada sebanyak 47 permohonan dispensasi nikah. Meski begitu, hanya 41 permohonan yang disetujui. Sementara 6 lainnya tidak diterima.

Panitera Muda Hukum Pengadilan Agama, Suhaimi mengatakan, dispensasi kawin diajukan bagi mereka yang usianya masih di bawah umur. Untuk permohonan 2022, mayoritas yang mengajukan masih pelajar.

“Antara usia 14 hingga 15 tahun. Tapi ada juga yang 12 tahun. Mungkin seusia SMP dan SMA paling banyak. Yang datang minta dispensasi itu, pasti yang belum cukup umur,” katanya.

Adapun 6 kasus yang tidak diputus, menurutnya, karena kondisi anak yang ingin dinikahkan masih bisa ditoleransi kondisinya.

“Artinya belum begitu darurat. Seperti tidak hamil, atau masih bisa menunggu usia baliq untuk dinikahkan,” jelasnya.

Lebih lanjut, kata dia, dispensasi itu biasanya diajukan karena mereka korban dari pergaulan bebas. Banyak juga dari pemohon sudah dalam kondisi hamil. Sehingga dari masing-masing pemohon, harus segera menikahkan anaknya, meskipun belum cukup umur.

Tapi, ada juga beberapa pemohon yang memaksa (menjodohkan) anaknya untuk menikah dengan seseorang. Sehingga pihak keluarga memohon dispensasi kawin dari Pengadilan Agama Tanjung Redeb.

Panitera Muda Hukum Pengadilan Agama, Suhaimi.
Panitera Muda Hukum Pengadilan Agama, Suhaimi.

“Jadi dispensasi itu didominasi oleh anak hamil di luar nikah dan perjodohan,” terangnya.

Dikatakannya, rata-rata mereka yang mengajukan dispensasi itu berada di 4 kecamatan, seperti Tanjung Redeb, Sambaliung, Teluk Bayur, dan Kecamatan Gunung Tabur.

“Mayoritas di sana. Tapi ada juga dari wilayah kecamatan jauh. Dan permohonan Dispensasi paling banyak diajukan itu pada Januari 2022. Ada 10 kasus,” jelasnya.

Tetapi kata Suhaimi, jumlah permohonan dispensasi kawin 2022, tidak setinggi 2021. Pada 2021 ada 88 dispensasi kawin yang diterima, sementara yang diputus 80 permohonan.

Penurunannya hampir 50 persen jika dibandingkan 2022. Hal ini dijelaskannya, ada keberhasilam orangtua dalam mengawasi dan memonitor anaknya dalam bergaul. Sehingga terjadi penurunan permohonan dispensasi kawin ke Pengadilan Agama.

“Ada peran serta orangtua dan keluarga dalam memberikan pengawasan dan pemahaman kepada anaknya untuk tidak berlebihan dalam bergaul. Terutama menghindari pergaulan bebas. Semoga di tahun 2023 ini, angkanya semakin menurun,” pungkasnya.

[TOS | BT]

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kaltimtoday.co. Mari bergabung di Grup Telegram "Kaltimtoday.co News Update", caranya klik link https://t.me/kaltimtodaydotco, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.



Berita Lainnya