Advertorial
Sekda Berau Tegaskan Mata Rantai Kasus Perkawinan Anak Harus Diputus Lewat Edukasi dan Aksi Nyata
Kaltimoday.co , Berau - Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Berau, Muhammad Said, menegaskan pentingnya memperkuat edukasi dan kolaborasi lintas sektor untuk menekan kasus perkawinan anak di wilayahnya. Hal itu disampaikannya saat membuka Pertemuan Koordinasi dan Kerja Sama Lintas Sektor Pencegahan Perkawinan Anak, Rabu (12/11/2025).
Menurut Said, meski Berau telah menyandang predikat Kabupaten Layak Anak (KLA) tingkat Madya, kasus perkawinan usia dini masih terjadi dan memerlukan perhatian serius dari seluruh pihak.
"Kasus serupa (perkawinan anak) masih terus terjadi, sehingga saya rasa masih banyak ruang dan hal yang patut dibenahi, terutama pada aspek pencegahan dan edukasi," jelas Said.
Menurutnya, fenomena itu juga berkenaan dengan isu pembangunan manusia di daerah. Sebab kerat kaitannya dengan angka kasus putus sekolah, gangguan kesehatan di usia dini hingga memicu ketimpangan ekonomi yang tak lazim.
Berbagai dampak buruk tersebut, kata dia, adalah hal yang dapat merenggut masa depan anak. Sebab ketika perkawinan terjadi, maka kesempatan menempuh pendidikan menjadi sirna.
Sementara kebanyakan kasus, perkawinan anak usia dini cenderung masuk ke lingkaran keluarga menengah ke bawah.
Melalui Dinas Pendidikan, DPPKBP3A, APSAI hingga forum anak, Said ingin agar kasus tersebut bisa ditekan. Apalagi, Berau sudah memiliki dasar hukum untuk perlindungan anak.
"Tantangan terbesar sebenarnya berada di level keluarga dan masyarakat. Sosialisasi tanpa aksi itu tidak cukup," tegasnya.
Tak hanya pada pusat kota, sosialisasi secara intensif harus menjangkau hingga ke kampung yang memiliki kerentanan tinggi terhadap perkawinan dini.
“Kita tidak bisa hanya mengandalkan slogan perlindungan anak. Perlu langkah nyata yang menyentuh langsung ke wilayah-wilayah yang berisiko,” pungkasnya.
[MGN | ADV PEMKAB BERAU]
Related Posts
- Jaga Kondusivitas Penyangga IKN, Organisasi Media dan Ditintelkam Polda Kaltim Perkuat Sinergitas Informasi
- Berlaku Mulai 18 Oktober 2026, Simak Aturan dan Daftar Produk Impor Wajib Bersertifikat Halal
- Jejak Teror Bersenjata Sepanjang 2026: Sasar Warga Sipil, Nakes, hingga ASN di Papua
- Acer Swift Air 14 AI Resmi Meluncur di Indonesia, Hadirkan 4 Pilihan Warna dan Baterai 19 Jam
- Gamalis Dorong Kopdes di Kampung Berinovasi, Tabalar Muara Jadi Contoh









