Nasional

Soal Hukum Perusahaan Pembakar Hutan, Singapura Harap Kerja Sama dari Indonesia

Network — Kaltim Today 20 Oktober 2026 06:36
Soal Hukum Perusahaan Pembakar Hutan, Singapura Harap Kerja Sama dari Indonesia
Karhutla. (Dok. Kaltimtoday.co)

Kaltimtoday.co - Pemerintah Singapura akan menerbitkan pemberitahuan tindakan pencegahan kepada tiga perusahaan tambahan di Indonesia, yakni PT Buana Megatama Jaya, PT Mananjung Hayak, dan PT Baratama Putra Perkasa. Ketiganya dikaitkan dengan kebakaran lahan di Kalimantan yang diduga berkontribusi memicu kabut asap hingga ke Singapura.

Dengan penambahan tersebut, kini total ada 10 perusahaan di Indonesia yang menerima pemberitahuan berdasarkan Undang-Undang Pencemaran Kabut Asap Lintas Batas Singapura. Sebelumnya, Badan Lingkungan Nasional Singapura (NEA) telah mengumumkan pemberitahuan serupa kepada tujuh perusahaan lain pada 16 Oktober 2026.

Menteri Senior Singapura K Shanmugam mengakui bahwa langkah hukum terhadap perusahaan yang diduga bertanggung jawab atas kabut asap berpotensi memunculkan dinamika diplomatik. Meski demikian, ia menegaskan Singapura tidak akan mengurungkan langkah demi melindungi masyarakatnya.

Shanmugam menilai upaya penanganan terhadap perusahaan penyebab kebakaran lahan pada dasarnya sejalan dengan kepentingan Indonesia. Hal ini mengingat masyarakat Indonesia juga turut menanggung dampak buruk akibat kabut asap tersebut.

"Kami tidak berpikir masalah ini seharusnya menjadi persoalan bilateral. Masyarakat Indonesia juga menderita, dan kepentingan Indonesia sama besarnya dengan kepentingan kami untuk menangani perusahaan-perusahaan yang menyebabkan masalah ini," ujar Shanmugam.

Ia menambahkan, tindakan tegas yang diambil Singapura terhadap pihak-pihak yang dinilai bertanggung jawab tersebut sejalan dengan arah kebijakan pemerintahan Presiden Prabowo Subianto. Singapura berharap memperoleh kerja sama penuh dari pemerintah Indonesia untuk menindak tegas perusahaan terkait, sembari menawarkan bantuan pemadaman jika dibutuhkan.

Selain menyasar korporasi, Singapura menyoroti potensi risiko yang dihadapi institusi perbankan pemberi pinjaman kepada perusahaan di sektor perkebunan dan pertanian. Shanmugam mengimbau pihak perbankan mempertimbangkan risiko lingkungan dan hukum apabila nasabah korporasinya diduga terlibat kebakaran hutan.

Otoritas Moneter Singapura (MAS) dipastikan memiliki kewenangan pengawasan untuk memastikan setiap bank melakukan pengelolaan risiko secara ketat. Di sisi lain, Bursa Singapura (SGX) telah meminta penjelasan resmi dari tujuh perusahaan agribisnis yang terdaftar di bursa, antara lain Golden Agri-Resources, Bumitama Agri, First Resources, Wilmar International, Kencana Agri, Indofood Agri, dan TSH Resources.

Kencana Agri menyatakan bahwa otoritas Indonesia telah memulai penyelidikan awal atas insiden kebakaran di salah satu anak usahanya. Berdasarkan informasi internal terkini, pihak perusahaan mengklaim anak usahanya tidak melakukan kegiatan pembukaan maupun persiapan lahan di area yang terdampak.

Sejumlah perusahaan terdaftar lainnya, termasuk Golden Agri-Resources dan Wilmar International, turut mengeluarkan pernyataan resmi untuk mengklarifikasi posisi mereka terkait insiden kebakaran dan kabut asap.

Pemerintah Singapura kini juga mengevaluasi kemungkinan pencabutan fasilitas hibah maupun insentif negara bagi perusahaan yang terbukti memicu kabut asap.

"Manfaat tersebut bergantung pada perilaku yang sah dan bertanggung jawab. Karena itu, kami perlu memastikan apakah perusahaan-perusahaan tersebut masih memenuhi persyaratan," kata Shanmugam.

[RWT] 



Berita Lainnya