Kaltimtoday.co -Menindaklanjuti Peraturan Pemerintah (PP) No. 49/2018, pemerintah tengah melakukan pendataan non ASN (Aparatur Sipil Negara) 2022. Pendataan ini nantinya akan digunakan sebagai dasar proses selanjutnya dalam penerapan pelarangan pengangkatan tenaga honorer. Sampai kapan kah batas waktu pendataan non ASN?
Terkait dengan tahapan dan lini masa dari pelaksanaan keputusan ini sendiri masih cukup banyak yang belum mengetahuinya. Maka, sedikit akan dijelaskan mengenai tahapan yang dilakukan, batas waktu yang diberikan, dan apa yang harus dilakukan oleh pegawai non ASN.
Tahapan ini menjadi waktu untuk admin dan operator instansi untuk mendaftarkan tenaga non ASN yang masih bekerja di lingkupnya. Pendataan ini juga dilakukan pada pekerja non ASN yang telah memenuhi syarat yang ditetapkan oleh peraturan yang berlaku.
Tenaga non ASN termasuk honorer kemudian membuat akun pendataan di portal yang telah ditentukan, agar data yang dimiliki dapat dicek. Ingat, lengkapi data dan informasi yang diperlukan, agar data dapat dikenali dan diproses oleh sistem.
Tahap pertama ini berlangsung hingga 30 September 2022, tepat pada batas dimulainya tahap kedua.
Tahap Kedua adalah Tahap Prafinalisasi
Tahap ini berlangsung mulai 30 September 2022, dan dilakukan dengan pengumuman daftar tenaga non ASN yang masuk ke pendataan awal. Pendataan ini juga telah dilakukan dengan uji publik, melalui media informasi yang dimiliki oleh instansi terkait.
Setelah pengumuman, pegawai non ASN yang masuk dalam seleksi namun belum melengkapi data yang diperlukan dapat melakukan input data guna memenuhi semua data yang diwajibkan.
Tahap Ketiga, Tahap Finalisasi
Setelah tahap kedua selesai, maka proses akan dilanjutkan pada tahap ketiga. Tahap finalisasi ini akan berlangsung pada 31 Oktober 2022, dengan masing-masing instansi melakukan pengecekan akhir pada data yang telah masuk di sistem dari tenaga non ASN ini.
Tahap akhir ini juga akan ditandai dengan penerbitan Surat Pertanggungjawaban Mutlak sebagai hasil akhir pendataan, dan mengumumkan hasil akhir data yang telah masuk ke portal miliknya.
Proses pendataan non ASN 2022 ini diharapkan bisa selesai tepat waktu, sehingga proses selanjutnya bisa dilakukan. Nantinya pada akhir periode pemberlakuan aturan, idealnya sudah tidak ada lagi pengangkatan tenaga honorer untuk instansi pemerintah.
sebagaimana telah dijelaskan di atas, pendataan dilakukan terakhir pada tanggal 30 September 2022, sebelum kemudian diproses oleh instansi masing-masing untuk dilakukan validasi data.
[RWT | SR]
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kaltimtoday.co. Mari bergabung di Grup Telegram “Kaltimtoday.co”, caranya klik link https://t.me/kaltimtodaydotco, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.