Kukar

Terduga Pelaku Teror dan Ancaman Pembunuhan, Pengurus Masjid di Kukar Ditangkap

Kaltim Today
31 Mei 2022 20:12
Terduga Pelaku Teror dan Ancaman Pembunuhan, Pengurus Masjid di Kukar Ditangkap
Rilis terduga pelaku teror dan pengancaman masjid. (Supri/Kaltimtoday.co).

Kaltimtoday.co, Tenggarong — Seorang pria terduga pelaku teror dan pengancaman kepada pengurus masjid berhasil diamankan Satreskrim Polres Kutai Kartanegara (Kukar). Terduga pelaku berinisial MA ditangkap di Masjid Al Muttaqin jalan Wolter Monginsidi pada Selasa (31/5/2022) dini hari, pukul 01.00 Wita.

Pada 17 Mei 2022, MA sempat melakukan pencurian kotak amal milik Pondok Pesantren Al-Hidayah Tenggarong. Tak lama, beredar di media sosial jika terduga pelaku meletakan sebuah surat di masjid dan mushola di Kutai Kartanegara dan Samarinda. 

"Terduga pelaku memberikan selembaran yang bertuliskan, perintah menyiapkan uang dan ancaman membunuh apabila yang tidak disiapkan kepada panitia masjid," kata Kapolres Kukar, AKBP Arwin Amrih Wientama didampingi Kasat Reskrim AKP Gandha Syah Hidayat pada Selasa (31/5/2022).

Ketika diselidiki, ditemukan pengancaman dan teror di setiap masjid-masjid dengan orang yang sama. MA telah mengakui, jika dia yang melakukan pencurian kotak amal dan menyebarkan kertas.

 

 

A post shared by Kaltim Today (@kaltimtoday.co)

 Adapun barang bukti yang diamankan diantaranya, satu buah buku bertuliskan nama masjid dan nomor handphone, satu lembar sarung dan peci. Kemudian satu buah kendaraan roda dua tanpa nomor polisi, satu kotak amal dan satu bongkah batu.

"Modus terduga pelaku karena faktor ekonomi. Tidak ada keluarga yang memperhatikan sehingga ingin mendapatkan sejumlah uang untuk makan dan kebutuhan pakaian sehari-hari," tuturnya.

Terkait kondisi kejiwaan, Arwin menjelaskan, akan berkoordinasi dengan rumah sakit,  psikiater dan dinas terkait. Apakah normal atau bisa dikategorikan dalam gangguan kejiwaan. Sebab, ketika ditangkap tidak temukan identitas apapun.

Adapun pasal yang diterapkan yakni pasal 363 KUHP atau Pasal 335 KUHP Jo Pasal 64 KUHP dengan ancaman hukuman penjara paling lama 7 tahun.

[SUP | NON]

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kaltimtoday.co. Mari bergabung di Grup Telegram "Kaltimtoday.co", caranya klik link https://t.me/kaltimtodaydotco, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.



Berita Lainnya