Kukar
Tidak Ada Kapoknya! Dua Residivis di Tenggarong Ditangkap Lagi Usai Gasak 7 Motor
Kaltimtoday.co, Tenggarong - Tim Alligator Satreskrim Polres Kukar kembali berhasil meringkus pelaku pencurian sepeda motor, (7/2/2021). Ada dua pelaku yang diamankan petugas, yakni inisial R atau dikenal SAPI (41) dan NS (34).
Kapolres Kukar, AKBP Arwin Amrin Wientama mengatakan, Selasa (6/7/2021) sekira pukul 06.00 Wita, seorang warga melaporkan kendaraan roda dua miliknya hilang di teras rumah di Jalan Mangkurawang, Kelurahan Mangkurawang, Kecamatan Tenggarong.
Berdasarkan laporan tersebut, Tim Alligator Satreskrim Polres Kukar langsung melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) serta pengumpulan keterangan.
Rabu (7/7/2021) sekira pukul 13.00 Wita, pihaknya memperoleh informasi dari anggota unit Reskrim Polres Tenggarong Seberang. Melihat kendaraan roda dua yang diinformasikan hilang dengan ciri-ciri persis di daerah simpang Kitadin Tenggarong Seberang.
Tim Alligator langsung menuju ke lokasi yang dimaksud dan melakukan penyelidikan.
Tak lama berselang, kata Arwin, anggota di lapangan segera mengecek dan mengamankan pengedarannya, yakni pelaku NS. Setelah diperiksa ternyata benar jika kendaraan yang digunakan adalah kendaraan yang hilang tersebut.
"Setelah diintrogasi, NS mengakui motor tersebut adalah hasil mencuri di wilayah Tenggarong bersama rekannya inisial SAPI," kata Kapolres Kukar, AKBP Arwin Amrin Wientama didampingi Wakapolres Kukar, Kompol Aldi Alfa Faroqi dan Kasat Reskrim, AKP Herman Sopian, Kamis (15/7/2021).
Kedua pelaku melakukan niat jahatnya mengunakan kunci T dengan merusak kontak sepeda motor korban.
Sebelumnya korban memang sudah menjadi target sasaran. Lantaran tak dikunci stang pelaku membongkar paksa kontak kendaraan menggunakan obeng yang telah disiapkannya.
Tak butuh waktu lama, pelaku langsung membawa kabur motor korban.
"Setelah NS diamankan kami langsung menangkap SAPI. Kedua pelaku langsung ringkus," katanya.
Berdasarkan hasil pengembangan, kedua pelaku sudah melakukan pencurian kendaraan roda dua sebanyak 7 kali.
Dimulai sejak awal 2021. Keduanya mencuri satu unit sepeda motor merek Yamaha Mio Sporty di area PT Rea Kaltim Kecamatan Kembang Janggut.
Kemudian, pertengahan Juni 2021, satu unit Yamaha Jupiter Z di L3, dan Yamaha Jupiter MX di Desa Separi 4 Kecamatan Tenggarong Seberang.
Akhirnya Juni 2021, satu unit Suzuki Satria dan Jupiter Z di SP 1 Kecamatan Sebulu. Selanjutnya Juli 2021, satu unit Yamaha Vega dan Mio di Kecamatan Tenggarong.
"Lima kendaraan berhasil kita amankan dan sisanya masih dalam penyelidikan lebih lanjut. Bagi masyarakat yang merasa kehilangan bisa melaporkan ke kami," kata Arwin.
Kedua pelaku, kata Arwin, merupakan residivis dengan kasus berbeda. SAPI residivis sebanyak 3 kali. Pertama kasus pencurian sapi pada 2012 dengan vonis 2 tahun 3 bulan. Kasus pencurian sepeda motor 2015 divonis 2 tahun 3 bulan, dan kasus penadah sepeda motor curian 2018 dengan divonis 2 tahun 3 bulan.
Sedangkan, NS residivis kasus penadah pencurian kelapa sawit pada 2014 dengan vonis 6 bulan kurungan penjara.
Atas tindakan pencurian motor yang dilakukan kedua pelaku dikenakan Pasal 363 Ayat (1) ke 4e dan 5e Jo Pasal 362 KUHP dengan ancaman kurungan penjara 7 tahun.
Sementara berdasarkan keterangan pelaku SAPI mengakui telah mencuri selama enam bulan dengan menggasak kendaraan roda dua sebanyak 17 kali.
Sudah ada beberapa yang dijual di daerah Kecamatan Kembang Janggut dengan harga kisaran Rp 2 hingga 2,5 juta per unitnya.
"Saya jual untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari," katanya.
[SUP | TOS]
Related Posts
- Teka-teki Penemuan Mayat Perempuan di Jalan Poros Tenggarong-Samarinda Terungkap, Pelaku Sempat Setubuhi Korban Sebelum Dihabisi
- Seorang Perempuan Ditemukan Tak Bernyawa di Semak-Semak Jalan Poros Tenggarong - Samarinda
- Polres PPU Ungkap 10 Kasus Narkoba, Ratusan Gram Sabu dan Ekstasi Diamankan
- Pencuri Cabai di Temanggung Tertangkap Basah, Warga Paksa Makan Cabai 1 Ember
- Kejam! Seorang Ayah di Sambaliung Gorok Leher Anaknya yang Masih Berusia Tiga Tahun