Daerah
Unmul Jatuhkan Sanksi Berat untuk Kasus Dugaan Penggelapan Dana Donasi NTT dan Sanksi Sedang untuk Temuan Botol Miras di Sekretariat BEM KM Unmut
Kaltimtoday.co, Samarinda - Universitas Mulawarman (Unmul) menyiapkan sanksi terhadap mahasiswa yang terlibat dalam kasus dugaan penggelapan dana donasi korban kebakaran di Muara Bengkal serta temuan botol minuman keras (miras) di Student Center (SC) kampus.
Wakil Rektor III Unmul, Prof Muhammad Bahzar, mengatakan pihaknya membagi sanksi menjadi dua kategori, yakni berat dan sedang. Penentuan sanksi dilakukan berdasarkan hasil investigasi terhadap pihak-pihak yang dinilai bertanggung jawab dalam masing-masing kasus.
Untuk kategori sanksi berat, Unmul menetapkan dua mahasiswa berinisial MZ dan MT terkait kasus dugaan penggelapan dana donasi korban kebakaran Muara Bengkal. Sementara itu, kategori sanksi sedang diberikan kepada AR selaku penanggung jawab kegiatan penggalangan dana dan RBH yang merupakan pimpinan BEM KM terkait temuan botol miras di Student Center.
“Yang jelas, sudah kami investigasi siapa yang bertanggung jawab. Karena tadi ada dua orang yang sedang dan yang berat,” ujar Bahzar.
Menurut Bahzar, pemberian sanksi bertujuan memberikan efek jera sekaligus menegakkan etika di lingkungan kampus. Ia menilai dugaan penyalahgunaan dana bantuan sosial merupakan pelanggaran serius yang tidak dapat ditoleransi.
“Masalah etika, contoh misalnya mereka mengambil uang bansos, itu tidak etis namanya. Sudah belajar korupsi yang luar biasa, ini akan kita kasih sanksi berat,” tegasnya.
Bahzar menyebut sanksi berat yang diberikan berpotensi berupa pemberhentian mahasiswa atau drop out (DO). Namun, ia belum memastikan bentuk sanksi akhir yang akan dijatuhkan kepada mahasiswa terkait kasus tersebut.
Selain kasus donasi, Unmul juga menjatuhkan sanksi kategori sedang terkait temuan botol minuman keras di Student Center. Bahzar mengatakan penanganan kasus tersebut akan dikoordinasikan dengan pihak fakultas, termasuk wakil dekan, dekan, dan program studi terkait.
Ia menegaskan Student Center semestinya menjadi ruang bagi mahasiswa untuk berdiskusi, bertukar gagasan, dan mengembangkan aktivitas organisasi, bukan untuk kegiatan yang bertentangan dengan etika kampus.
“Student Center itu adalah tempat untuk bagaimana berinformasi dan berpikir, bukan untuk membuat miras,” katanya.
Bahzar menjelaskan, berdasarkan hasil investigasi, pihak kampus telah mengidentifikasi pihak-pihak yang dinilai bertanggung jawab dalam kedua persoalan tersebut. Dalam kasus temuan miras, tanggung jawab diarahkan kepada RBH selaku pimpinan organisasi mahasiswa.
Ia juga menyebut AR turut dimintai pertanggungjawaban dalam kasus penggalangan dana korban kebakaran Muara Bengkal.
Sementara itu, anggota Komisi Etik Ad Hoc Unmul, Herdiansyah Hamzah atau Castro, mengatakan keberadaan botol-botol minuman keras yang dipajang secara terbuka di dalam Student Center menjadi bagian dari pertimbangan dalam menilai kasus tersebut.
Menurut Castro, botol-botol yang tersusun di atas lemari dan dapat dilihat oleh umum menimbulkan persoalan mengenai aktivitas yang berlangsung di lokasi tersebut.
“Kalau ditanya siapa yang paling bertanggung jawab, jelas adalah pimpinan organisasinya,” ujar Castro.
Meski demikian, Castro mengakui pihaknya tidak menemukan fakta yang secara langsung memastikan siapa yang mengonsumsi minuman tersebut. Namun, ia menilai keberadaan botol-botol miras di area Student Center menjadi dasar untuk meminta pertanggungjawaban organisasi mahasiswa yang menggunakan fasilitas itu.
“Memang kita tidak bisa menemukan fakta, tapi keberadaan botol-botol minuman di atas lemari-lemari yang tersusun rapi atau di mana pun tempatnya di dalam area Student Center itu sudah menjadi satu kesimpulan bahwa situasi itu benar-benar terjadi,” jelasnya.
Castro menegaskan pertanggungjawaban dalam kasus tersebut perlu diarahkan kepada pimpinan organisasi mahasiswa yang bersangkutan.
[RWT]
Related Posts
- DPRD Dorong Pemkot Cari Solusi Syarat Pemekaran Samarinda Utara
- Juarai Kejurnas Padel 2026, Kaltim Bidik Persiapan Menuju Kualifikasi PON
- Soroti Risiko Kebakaran Akibat Listrik Padam Berulang, Ketua DPRD Kukar Bakal Evaluasi Bersama PLN
- Pastikan Kualifikasi Penerima Insentif, Ratusan Guru Ngaji di Kukar Ikuti Sertifikasi Munaqosyah
- KPP Pratama Samarinda Ilir Gelar Forum Konsultasi Publik Bahas Coretax Hingga Aturan UMKM









