Kukar

Yohanes Badulele Da Silva Gelar Sosper Bantuan Hukum di Desa Sepakat Loa Kulu

Kaltim Today
23 November 2022 09:31
Yohanes Badulele Da Silva Gelar Sosper Bantuan Hukum di Desa Sepakat Loa Kulu
Kondisi jalan di Desa Loleng, Kecamatan Kota Bangun, Kukar. (Istimewa).

Kaltimtoday.co, Tenggarong – Anggota DPRD Kutai Kartanegara (Kukar), Yohanes Badulele Da Silva menggelar sosialisasi peraturan daerah (Sosper) di Desa Sepakat, Kecamatan Loa Kulu pada Senin (21/11/2022) malam. SosPerda Kukar berkenaan tentang Penyelenggaraan Bantuan Hukum, Nomor 13 Tahun 2020.

Yohanes mengatakan, sosialisasi dilakukan untuk menyebar luaskan peraturan daerah kepada masyarakat, salah satunya bantuan hukum. Serta memberikan pemahaman hukum sehingga tidak tersesat dalam penafsirannya.

“Perda-nya mendorong, menyiapkan kemudian memfasilitasi lembaga bantuan hukum (LBH). Sehingga masyarakat merasa mendapat sebuah keadilan. Itu yang paling penting, karena masyarakat ini takut terhadap hukum,” kata Yohanes saat dihubungi Kaltimtoday.co, Selasa (22/11/2022).

Menurut Politisi Fraksi PAN, masih banyak masyarakat yang enggan melaporkan setiap kejadian atau masalah yang dihadapi. Baik itu pidana, perdata maupun pelecehan seksual.

“Melihat ada yang tidak benar di dalam lingkungan masih ada ketakutan perlindungan terhadap pelapor, perlindungan terhadap saksi kita uraikan semua,” terang anggota dewan daerah pemilihan (Dapil) V meliputi Kecamatan Loa Kulu-Loa Janan.

Dia menjelaskan, adanya Perda bantuan hukun sebagai upaya pemerintah hadir untuk memberikan fasilitas dalam mendukung hak-hak masyarakat. Nantinya, pembiayaan bersumber dari negara melalui APBD, sehingga masyarakat yang tidak mampu tak perlu memikirkan lagi.

“Disediakan (biaya) pemerintah” tutupnya.

[SUP | NON | ADV DPRD KUKAR]

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kaltimtoday.co. Mari bergabung di Grup Telegram "Kaltimtoday.co News Update", caranya klik link https://t.me/kaltimtodaydotco, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.



Berita Lainnya