Entertainment
20 Caleg Artis Diprediksi Duduki Kursi DPR RI 2024, Segini Gaji dan Tunjangan yang Diterima
Kaltimtoday.co - Pemilu 2024 menjadi sorotan dengan partisipasi sejumlah artis yang mencalonkan diri sebagai calon anggota legislatif (caleg). Mereka turut serta dalam berbagai daerah pemilihan (dapil) dengan harapan mendapatkan dukungan pemilih.
Setelah proses rekapitulasi nasional Pemilu 2024 yang diumumkan oleh KPU, kini tersaji daftar caleg artis DPR yang diprediksi lolos ke parlemen menggunakan metode Sainte Lague untuk menentukan perolehan kursi bagi para caleg.
Daftar Caleg Artis yang Diprediksi Lolos ke DPR RI 2024
Dilansir dari Berita Satu, berikut adalah daftar 20 caleg artis yang diprediksi menduduki kursi DPR RI 2024.
1. Dede Yusuf (210.179 suara)
Partai Demokrat Dapil Jawa Barat II
2. Rano Karno ( 149.397 suara)
Partai PDIP Dapil Banten III
3. Ahmad Dhani (134.227 suara)
Partai Gerindra Dapil Jawa Timur I
4. Primus Yustisio (128.892 suara)
Partai PAN Dapil Jawa Barat V
5. Rachel Maryam (114.749 suara)
Partai Gerindra Dapil Jawa Barat II
6. Moreno Soeprapto (112.313 suara)
Partai Gerindra Dapil:Jawa Timur V
7. Tommy Kurniawan (100.656 suara)
Partai PKB Dapil Jawa Barat V
8. Verrell Bramasta (94.810 suara)
Partai PAN Dapil Jawa Barat VII
9. Rieke Diah Pitaloka (94.201 suara)
Partai PDIP Dapil Jawa Barat VII
10. Eko Patrio (93.673 suara)
Partai PAN Dapil DKI Jakarta I
11. Mulan Jameela (83.526 suara)
Partai Gerindra Dapil Jawa Barat XI
12. Melly Goeslaw (75.369 )
Partai Gerindra Dapil Jawa Barat I
13. Nafa Urbach (67.652 )
Partai NasDem Dapil Jawa Tengah VI
14. Arzeti Bilbina Setyawan (62.790 suara)
Partai PKB Dapil Jawa Timur I
15. Denny Cagur (58.043 suara)
Partai PDIP Dapil Jawa Barat II
16. Junico Siahaan (56.516 suara)
Partai PDIP Dapil Jawa Barat I
17. Dina Lorenza (52.983 suara)
Partai Demokrat Dapil Jawa Timur III
18. Sigit Purnomo (Pasha Ungu) (50.222 suara)
Partai PAN Dapil DKI Jakarta III
19. Once Mekel (47.896 suara)
Partai PDIP Dapil DKI Jakarta II
20. Uya Kuya (46.326 suara)
Partai PAN Dapil DKI Jakarta II
Gaji dan Tunjangan DPR RI 2024
Ketetapan gaji dan tunjangan anggota DPR RI telah diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 75 Tahun 2000 tentang Gaji Pokok Pimpinan Lembaga Tertinggi/Tinggi Negara dan Anggota Lembaga Tinggi Negara Serta Uang Kehormatan Anggota Lembaga Tertinggi Negara. Berdasarkan Pasal 1 PP tersebut berikut adalah gaji pokok dan tunjangan jabatan bagi anggota DPR.
- Gaji Ketua DPR RI: Rp5.040.000
- Gaji Wakil Ketua DPR RI: Rp4.620.000
- Gaji Anggota DPR RI: Rp4.200.000
Selain gaji pokok, anggota DPR dan DPD juga menerima tunjangan tambahan yang diatur dalam Surat Edaran Setjen DPR RI. Beberapa tunjangan yang diterima oleh anggota DPR antara lain:
- Tunjangan suami/istri: 10% dari gaji pokok atau Rp 420.000
- Tunjangan anak: 2% dari gaji pokok atau Rp 84.000 per anak (maksimal dua anak)
- Tunjangan jabatan anggota: Rp 9.700.000
- Tunjangan beras: Rp 30.090 per jiwa (maksimal empat jiwa)
- Tunjangan PPh Pasal 21: Rp 2.699.813
- Uang sidang/paket: Rp 2.000.000
Tunjangan lainnya meliputi tunjangan kehormatan, tunjangan komunikasi, tunjangan peningkatan fungsi pengawasan dan anggaran, bantuan listrik dan telepon, serta asisten anggota. Dengan semua tunjangan yang diterima, seorang anggota DPR dapat memperoleh penghasilan lebih dari Rp 50 juta per bulan.
Demikian informasi mengenai daftar caleg artis yang diprediksi lolos ke DPR RI 2024 beserta gaji dan tunjangannya. Semoga artikel ini bermanfaat.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kaltimtoday.co. Mari bergabung di Grup Telegram "Kaltimtoday.co News Update", caranya klik link https://t.me/kaltimtodaydotco , kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Related Posts
- Ahli Hukum Tata Negara Unmul Paparkan Frasa Pelantikan di PTUN Banjarmasin, Buktikan Edi Damansyah Belum 2 Periode
- Pokja 30 Adakan NgoPi-Kaltim, Kolaborasikan KPU-Bawaslu dan Media Junjung Tinggi Netralitas Pilkada
- Anggota DPR 2024-2029 Bakal Terima Tunjangan Perumahan, Ini Penjelasan Besaran yang Dibahas
- Alasan Tunjangan Rumah untuk Anggota DPR 2024-2029: Rumah Dinas Kalibata Sudah Usang dan Sering Bocor
- KPU Kaltim Rincikan Jadwal Kampanye dan Lokasi Pemasangan APK untuk Pilkada 2024