Kaltim
Ada 261 Kuota CPNS 2024 Pemprov Kaltim: Link PDF, Syarat, dan Cara Daftar
Kaltimtoday.co - Pendaftaran Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2024 resmi dibuka mulai Selasa (20/8/2024). Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur (Pemprov Kaltim) menyediakan kuota sebanyak 261 formasi CPNS bagi lulusan mulai dari SMA hingga S2.
Bagi pelamar dapat mendaftarkan dirinya melalui portal resmi Sistem Seleksi Calon Aparatur Negara (SSCASN). Mengingat, pentingnya pelamar untuk memenuhi persyaratan dan dokumen saat melakukan pendaftaran.
Syarat Umum CPNS 2024 Pemprov Kaltim
Mengacu Pengumuman Nomor 800.1.2.2/15191/BKD-11 tentang Pelaksanaan Seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur Tahun Anggaran 2024, berikut adalah syarat umum dan khusus yang harus dipenuhi oleh pelamar:
- WNI (Warga Negara Indonesia)
- Minimal usia 18 tahun dan maksimal 35 tahun saat melamar. Pengecualian usia hingga 40 tahun berlaku bagi pelamar jabatan Dokter Spesialis.
- Lampirkan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) yang wajib dilengkapi setelah dinyatakan lulus untuk keterangan berkelakukan baik
- Tidak pernah dipidana dan tidak pernah dihukum penjara 2 tahun atau lebih.
- Tidak pernah diberhentikan secara tidak hormat sebagai PNS, PPPK, Anggota TNI/Polri, maupun pegawai BUMN/BUMD.
- Bukan CPNS/PNS/TNI/Polri
- Bukan anggota atau pengurus partai politik.
- Punya kualifikasi pendidikan sesuai persyaratan yang dilamar.
- Sehat jasmani dan rohani dengan melampirkan surat surat keterangan dari rumah sakit pemerintah. Bagi pelamar disabilitas harus melampirkan surat keterangan disabilitas dari dokter.
- Bebas narkoba dengan melampirkan Surat Keterangan Bebas Narkoba/NAPZA dari rumah sakit pemerintah.
- Bersedia ditempatkan di seluruh NKRI
- Mengabdi tanpa pindah antar instansi selama 10 tahun sejak TMT PNS.
Syarat Khusus CPNS 2024 Pemprov Kaltim
- Lulusan PTN dalam negeri berakreditasi BAN-PT atau lembaga terkait. Bagi lulusan luar negeri harus memiliki Surat Penyetaraan Ijazah dari Kemendikbudristek.
- Bagi pelamar disabilitas harus melampirkan surat keterangan dari dokter rumah sakit pemerintah yang menjelaskan jenis dan derajat disabilitas, serta menyampaikan video singkat kegiatan sehari-hari melalui tautan khusus.
- Memenuhi syarat tinggi badan minimal untuk formasi Polisi Pamong Praja dan Polisi Kehutanan. Selain itu, pelamar untuk formasi Polisi Kehutanan juga harus melampirkan Surat Keterangan Bebas Buta Warna.
Link Download Formasi CPNS Pemprov Kaltim 2024
Dokumen lengkap formasi CPNS 2024 Pemprov Kaltim dapat diunduh secara gratis melalui link di bawah ini:
Tahapan Pendaftaran CPNS 2024 Pemprov Kaltim
- Kunjungi portal resmi SSCASN di https://sscasn.bkn.go.id
- Buat akun SSCASN, kemudian mengunggah dokumen pesyaratan di antaranya:
- Scan KTP elektronik asli atau surat keterangan kependudukan.
- Pasfoto formal berlatar belakang merah.
- Surat Pernyataan 5 poin dan Surat Pernyataan Tidak Pindah Penempatan yang dibubuhi E-Meterai.
- Scan Ijazah, Transkrip Nilai, dan dokumen pendukung lainnya.
- Bagi pelamar disabilitas, sertakan video singkat dan surat keterangan dari dokter.
- Pastikan semua data dan dokumen yang diunggah sudah benar dan sesuai dengan persyaratan. Kesalahan dalam mengunggah dokumen dapat mengakibatkan tidak lolos seleksi administrasi.
Jadwal Pendaftaran CPNS 2024 Pemprov Kaltim
- Senin, 19 Agustus s/d Senin, 2 September 2024: Pengumuman Seleksi
- Selasa, 20 Agustus s/d Jumat, 6 September 2024: Pendaftaran Seleksi
- Selasa, 20 Agustus s/d Jumat, 13 September 2024: Seleksi Administrasi
- Sabtu, 14 s/d Selasa, 17 September 2024: Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi
Persiapan yang matang dan mengikuti prosedur yang tepat, peluang lolos seleksi CPNS 2024 Pemprov Kaltim akan semakin besar. Catat jadwalnya dan segera lengkapi semua persyaratan yang diperlukan!
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kaltimtoday.co. Mari bergabung di Grup Telegram "Kaltimtoday.co News Update", caranya klik link https://t.me/kaltimtodaydotco, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Related Posts
- KPK Periksa Dirjen Bea Cukai Askolani Terkait Kasus TPPU Rita Widyasari
- Awang Faroek Ishak Wafat, KPK Terbitkan SP3 Kasus Korupsi IUP Kaltim
- Optimalkan Reklamasi Lahan Tambang, Kaltim Target Swasembada Pangan Tahun 2026
- Stabilitas Harga dan Ketersediaan Pasokan Jelang Nataru, Disperindagkop UKM Upayakan Tekan Inflasi
- Mantan Gubernur Kaltim Awang Faroek Ishak Dimakamkan dengan Upacara Kehormatan di Kantor Gubernur