Kukar

Agustus 2022, Kartu Nikah Fisik Berenti Terbit, Beralih ke Digital

Kaltim Today
27 Agustus 2021 16:23
Agustus 2022, Kartu Nikah Fisik Berenti Terbit, Beralih ke Digital
Kepala KUA Tenggarong, Hairillah. (Supri/Kaltimtoday.co).

Kaltimtoday.co, Tenggarong - Per Agustus 2022, Kementerian Agama RI tidak lagi menerbitkan kartu nikah fisik namun diganti dengan kartu nikah digital.

Kepala Kantor Urusan Agama (KUA) Tenggarong, Hairillah mengatakan, kartu nikah digital merupakan bentuk program layanan terbaru untuk memudahkan para pengantin.

Caranya cukup mudah, pertama pasangan pengantin mendaftar secara online melalui website simkah.kemenag.go.id, kemudian isi data secara lengkap.

Setelah semua data lengkap maka nanti seusai akad nikah pasangan pengantin mengecek kembali data mereka, apakah sudah benar atau tidak.

"Jika sudah benar maka kartu nikah digital sudah bisa dicetak oleh pengantin dan terdapat QR Code sehingga memudahkan untuk mengakses dan mengunduh," tutur Hairillah belum lama ini.

Kartu digital nantinya akan dikirim melalui email atau WhatsApp masing-masing yang sebelumnya dicantumkan dalam website tersebut. Jadi dengan sendirinya akan muncul di handphone masing-masing sehingga tak perlu repot membawa buku nikah.

Dia menyebutkan, segala keperluan yang memerlukan adanya syarat kartu nikah cukup menunjukkan kartu digital saja. Walaupun begitu, mereka tetap mendapatkan buku nikah fisik.

"Kalau banyak yang tidak percaya jika pernikahannya sah, cukup buka simkah web sebab data di kartu nikah sesui dengan buku nikah," jelasnya.

Sistem digital ucap Hairillah, tak hanya diperuntukkan bagi pasangan pengantin yang baru saja. Mereka yang sudah nikah bertahun-tahun juga bisa membuat kartu nikah digital. Caranya pun cukup mudah yakni tinggal mendatangi ke kantor KUA.

"Lapor saja ke KUA dengan bawa bukti-bukti buku nikahnya, nanti kami bisa online kan," pungkasnya.

[SUP | NON | ADV DISKOMINFO KUKAR]

 



Berita Lainnya