Nasional

Bansos PKH dan BPNT Tahap 4 Cair Oktober 2026: Simak Cara Cek Status NIK KTP dan Rincian Nominalnya

Network — Kaltim Today 06 Oktober 2026 13:50
Bansos PKH dan BPNT Tahap 4 Cair Oktober 2026: Simak Cara Cek Status NIK KTP dan Rincian Nominalnya
Ilustrasi bantuan pangan nontunai (BPNT). (Dok Kemenkopmk)

Kaltimtoday.co - Penyaluran bantuan sosial (bansos) dari Kementerian Sosial (Kemensos) untuk Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Pangan Non-Tunai (BPNT) atau Program Sembako kini memasuki Tahap 4 pada Oktober 2026. Periode pencairan ini mencakup alokasi triwulan terakhir, yakni bulan Oktober, November, hingga Desember 2026. 

Masyarakat yang terdaftar sebagai Keluarga Penerima Manfaat (KPM) diimbau untuk melakukan pengecekan status kepesertaan secara berkala melalui kanal resmi pemerintah. Pengecekan dapat dilakukan dengan mudah menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK) 16 digit yang tertera pada Kartu Tanda Penduduk (KTP).

Karena penyaluran dilakukan secara bertahap oleh pemerintah, jadwal pencairan antarwilayah dan antarpenerima dapat bervariasi.

Cara Cek Bansos 2026 secara Online

Pemerintah menyediakan dua cara utama bagi masyarakat untuk memastikan status bantuan sosial mereka:

Melalui Situs Resmi Kemensos:

  1. Akses laman resmi Cek Bansos di https://cekbansos.kemensos.go.id/.
  2. Masukkan data wilayah penerima (Provinsi, Kabupaten/Kota, Kecamatan, dan Desa/Kelurahan).
  3. Ketik nama lengkap sesuai KTP.
  4. Masukkan kode verifikasi (captcha) yang muncul di layar, lalu klik Cari Data.

Melalui Aplikasi Seluler:

  • Unduh dan buka aplikasi Cek Bansos Kemensos resmi di perangkat smartphone.
  • Masuk ke akun terdaftar atau buat akun baru.
  • Pilih menu pengecekan bansos dan masukkan NIK KTP Anda untuk melihat rincian bantuan yang disalurkan berbasis Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN).

Besaran Bantuan PKH Tahap 4 2026

Nominal bantuan PKH yang diterima setiap KPM bervariasi bergantung pada komponen kategori penerima dalam satu Kartu Keluarga (KK):

  1. Ibu Hamil/Nifas: Rp750.000 per tahap
  2. Anak Usia Dini (0–6 Tahun): Rp750.000 per tahap
  3. Siswa SD/Sederajat: Rp225.000 per tahap
  4. Siswa SMP/Sederajat: Rp375.000 per tahap
  5. Siswa SMA/Sederajat: Rp500.000 per tahap
  6. Penyandang Disabilitas Berat: Rp600.000 per tahap
  7. Lanjut Usia (60 Tahun ke Atas): Rp600.000 per tahap
  8. Korban Pelanggaran HAM Berat: Rp2.700.000 per tahap

Besaran BPNT / Program Sembako

Sementara itu, bantuan BPNT atau Program Sembako ditetapkan sebesar Rp200.000 per KPM setiap bulannya. Jika dicairkan sekaligus untuk alokasi tiga bulan (Oktober–Desember), total dana yang diterima mencapai Rp600.000. Kendati demikian, mekanisme waktu pencairan tetap merujuk pada ketentuan teknis bank penyalur dan kantor pos di daerah masing-masing.

Pemerintah mengimbau masyarakat agar selalu waspada terhadap segala bentuk penipuan atau pihak tak bertanggung jawab yang menjanjikan pencairan dengan meminta imbalan uang maupun data pribadi sensitif. Pastikan selalu menggunakan kanal resmi Kemensos untuk keamanan data kependudukan Anda.

[RWT] 



Berita Lainnya