Nasional

Panduan Lengkap Cara Ralat Desil DTSEN Lewat Aplikasi Cek Bansos Kemensos Agat Berpotensi Dapat Bansos

Network — Kaltim Today 14 Oktober 2026 13:34
Panduan Lengkap Cara Ralat Desil DTSEN Lewat Aplikasi Cek Bansos Kemensos Agat Berpotensi Dapat Bansos
Ilustrasi. (Beritasatu.com)

Kaltimtoday.co - Ketepatan data sosial ekonomi masyarakat dalam Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN) menjadi penentu utama dalam penyaluran berbagai program bantuan sosial (bansos) pemerintah. Bagi keluarga yang mencatatkan ketidaksesuaian tingkat kesejahteraan (desil) dengan kondisi riil di lapangan, pembaruan data dapat diajukan secara mandiri.

Pemerintah menetapkan kelompok desil 1 hingga 4 sebagai prioritas penerima program bantuan seperti Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Pangan Nontunai (BPNT). Pembaruan desil bertujuan menyelaraskan data administrasi dengan kondisi ekonomi terkini agar masyarakat miskin dan rentan memiliki peluang masuk dalam prioritas penerima manfaat.

Langkah Mengajukan Ralat dan Pembaruan Desil DTSEN

Masyarakat yang ingin memperbarui data desil dapat mengikuti alur dan prosedur resmi berikut:

1. Cek Status Awal via Situs Resmi

Akses portal https://cekbansos.kemensos.go.id/, masukkan 16 digit NIK KTP, ketik kode captcha, lalu klik Cari Data untuk mengetahui status desil dan kepesertaan yang tercatat saat ini.

2. Pengajuan Usulan via Aplikasi Cek Bansos

Unduh aplikasi Cek Bansos Kemensos melalui Google Play Store atau App Store, lalu pilih menu Usul Sanggah atau Usulan Pembaruan Data. Isi seluruh formulir sesuai kondisi ekonomi terbaru.

3. Persyaratan Dokumen

Siapkan dokumen kependudukan utama meliputi KTP elektronik, Kartu Keluarga (KK), swafoto (selfie), serta dokumen pendukung kondisi sosial ekonomi jika diminta oleh sistem.

4. Jalur Alternatif Kantor Desa/Dinsos

Selain secara daring, masyarakat juga dapat mendatangi kantor desa, kelurahan, atau Dinas Sosial setempat untuk mengajukan pemutakhiran data secara langsung yang dilanjutkan dengan verifikasi lapangan oleh petugas.

Kondisi yang Menjadi Alasan Pembaruan Data

Pembaruan data desil dapat diproses apabila keluarga mengalami perubahan kondisi sosial ekonomi nyata, di antaranya:

  • Penurunan atau perubahan tingkat pendapatan dan sumber pencaharian utama.
  • Perubahan jumlah anggota keluarga (kelahiran, kematian, atau kepindahan).
  • Perubahan kondisi fisik tempat tinggal.
  • Keluarga mengalami kerentanan ekonomi baru yang membutuhkan pemutakhiran data.

Kelengkapan Administrasi dan Verifikasi Berjenjang

Selain memperbarui angka desil, penerima manfaat wajib memastikan kecocokan data administrasi seperti keselarasan NIK pada KTP, KK, dan Kartu Keluarga Sejahtera (KKS), serta keaktifan rekening bank penyalur (Bank Himbara: BNI, BRI, Mandiri, BTN, atau PT Pos Indonesia).

Pemerintah menegaskan bahwa pengubahan atau ralat desil tidak secara otomatis membuat dana bansos langsung cair. Data yang diajukan akan melalui verifikasi dan validasi secara berkala oleh Badan Pusat Statistik (BPS) dan Kementerian Sosial sebelum penetapan kelayakan penerima program dilakukan.

[RWT] 



Berita Lainnya