Kukar

Bapemperda DPRD Kukar Konsultasi Soal PI ke DPRD Kaltim

Kaltim Today
04 Desember 2020 07:11
Bapemperda DPRD Kukar Konsultasi Soal PI ke DPRD Kaltim

Kaltimtoday.co, Tenggarong - DPRD Kutai Kartanegara (Kukar) melakukan kunjungan ke DPRD Kaltim. Tujuannya, untuk konsultasi terkait Partipacing Interest (PI) 10 persen pada PT. MGRM serta konsultasi Pansus Tunggang Parangan dan penyertaan modal Bankaltimtara.

Kunjungan tersebut diterima oleh anggota Bapemperda DPRD Kaltim,Jahidin. Ketua Bapemperda DPRD Kukar, Ahmad Yani mengatakan, tujuan kunjungan ini digelar dalam rangka studi komparasi pembahasan program pembentukan peraturan daerah serta konsultasi Pansus Tunggang Parangan dan penyertaan modal Bankaltimtara.

Pasalnya, dalam rangka mewujudkan produk hukum daerah yang komprehensif dan untuk meningkatkan kualitas raperda yang berdayaguna, maka Bapemperda memiliki tanggung jawab moral untuk menyelesaikan tugas dan kewajibannya.

“Pada intinya bagaimana DPRD Kaltim dan DPRD Kukar bisa duduk bersama, bagaimana sosialisai atau penyampaian perda yang sudah di sahkan, apakah ada sosialisasi khusus atau bagaimana,” kata Ahmad Yani.

Menanggapi hal tersebut, Jahidin mengatakan bahwa, terkait sosialisasi perda, merupakan bagian daripada tahapan pembahasan raperda. Tahapannya adalah bagaimana kita memanfaatkan sosialisasi ke dapil masing-masing.

“Bisa dilakukan disaat reses atau saat berkunjung pada konstituen, mekanisme pelaksanaannya bisa juga dilakukan sebulan sekali atau tiga bulan sekali, sesuai kemampuan kami melaksanakan,” kata Jahidin.

Politisi PKB ini melanjutkan, terkait semua permasalahan yang disampaikan, maka semua program pembentukan peraturan daerah menjadi wajib sesegera mungkin diselesaikan. Namun, apabila mendesak karena bersifat penting dalam menyesuaikan suatu persoalan, maka dilakukan kesepakatan bersama agar kemudian dilakukan percepatan penyelesaian.

“Misalnya raperda turunan dari peraturan yang lebih tinggi diatasnya baik Undang-Undang maupun peraturan pemerintah hingga peraturan menteri dengan batas waktu tertentu maka akan dilakukan kesepakatan percepatan pembahasan,” tandasnya.

[TUR | NON | ADV DPRD KUKAR ]


Related Posts


Berita Lainnya