Samarinda

Bawaslu Samarinda Tegaskan Sosialisasi Pengawasan Pungut Hitung Suara Krusial

Kaltim Today
28 November 2020 20:43
Bawaslu Samarinda Tegaskan Sosialisasi Pengawasan Pungut Hitung Suara Krusial
Bawaslu Samarinda lakukan sosialisasi pengawasan pungut hitung suara di Hotel Ibis pada Sabtu (28/11/2020).

Kaltimtoday.co, Samarinda - Pilkada serentak di Samarinda tinggal menghitung hari. Para penyelenggara mulai disibukkan dengan berbagai persiapan. Tak terkecuali Bawaslu Samarinda yang turut melaksanakan sosialisasi pengawasan pungut hitung suara. Agenda tersebut berlangsung pada Sabtu (28/11/2020) di Hotel Ibis Samarinda.

Nampak para partai politik (parpol) pengusung, pasangan calon, dan liasion officer (LO) hadir di agenda tersebut. Disampaikan Imam Sutanto, komisioner Divisi Penyelesaian Sengketa bahwa hal tersebut juga bertujuan untuk menyebarluaskan informasi kepada pihak-pihak terkait Pilkada nanti.

Lazim diketahui bahwa, nantinya paslon akan memilih saksi saat penghitungan surat suara. Hal ini penting disampaikan kepada saksi karena harus tahu proses pemungutan dan penghitungan surat suara saat hari H dan mesti sesuai aturan.

Imam memberi contoh, misalnya ada potensi yang mungkin tidak diketahui oleh saksi yakni pemungutan suara ulang. Syarat-syarat diselenggarakannya pemungutan suara ulang yakni ada keadaan kotak surat suara dibuka tidak pada prosedurnya. Lalu ada pemilih yang tak terdaftar di dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) namun tetap diizinkan memilih. Bisa pula ada yang memilih lebih dari sekali di Tempat Pemungutan Suara (TPS) yang sama.

 

View this post on Instagram

 

A post shared by Kaltim Today (@kaltimtoday.co)

"Itu berpotensi pemungutan suara ulang. Makanya, kami infokan supaya hasil dari sosialisasi ini bisa disampaikan ke calon saksi nanti," beber Imam.

Imam menyebutkan bahwa potensi terjadinya pemungutan suara ulang bisa ada seandainya Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) tak paham tata cara melakukan pemungutan dengan benar. Pemungutan suara ulang itu bukan hal baru. Pernah beberapa kali terjadi. Salah satunya di Kecamatan Samarinda Ilir.

"Potensi pemungutan suara ulang itu bisa terjadi karena kesalahan teknis. Misal ada pemilih datang menggunakan masker. Namun dia tak terdaftar di DPT tapi tetap bisa memilih. Atau bawa pemberitahuan dan KTP, tapi bukan dia orangnya," lanjut Imam.

Sehingga, saksi haruslah jeli dan teliti dalam mengecek pemungutan dan penghitungan suara nanti. Oleh sebab itu kehadiran dari seorang saksi sangat krusial ketika Pilkada berlangsung nanti.

[YMD | RWT]


Related Posts


Berita Lainnya