Advertorial
BKD Kaltim Gelar Sosialisasi dan Penandatanganan SPK, PPPK Siap Jalankan Tugas Profesional
Kaltimtoday.co, Samarinda - Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Kalimantan Timur mengadakan kegiatan Sosialisasi Manajemen dan Penandatanganan Surat Perjanjian Kerja (SPK) bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Gelombang I formasi Tahun Anggaran 2024. Acara ini berlangsung pada Selasa, 1 Juli 2025, di Aula BKD Kaltim, Samarinda.
Kegiatan ini bertujuan memberikan pemahaman menyeluruh kepada para PPPK mengenai hak dan kewajiban sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN), sekaligus mengedukasi mereka terkait prosedur administrasi, pengelolaan kinerja, serta isi dan konsekuensi dari Surat Perjanjian Kerja yang ditandatangani.
Ratusan peserta PPPK dari berbagai Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemprov Kaltim hadir dalam kegiatan yang dijadwalkan secara bertahap ini.
Analis SDM Aparatur Pertama BKD Kaltim, Dimas Prayogo, dalam pemaparannya menekankan bahwa keberadaan PPPK harus mampu mendorong terwujudnya birokrasi yang responsif, inklusif, dan berorientasi pada pelayanan publik.
“Penilaian terhadap kinerja PPPK dilakukan secara berkala. Jadi penting untuk memahami bahwa setiap tugas yang dilakukan akan berdampak langsung pada kualitas pelayanan publik. Tidak hanya hak, PPPK juga wajib menjalankan tanggung jawab dengan sebaik-baiknya,” tegas Dimas.
Ia juga mengingatkan bahwa pemahaman terhadap aturan kepegawaian dan manajemen kinerja sangat penting agar para PPPK tidak melakukan kesalahan administratif maupun pelanggaran terhadap kontrak kerja yang telah disepakati.
BKD Kaltim berharap, setelah mengikuti sosialisasi ini, para PPPK tidak hanya menjalankan fungsi administratif, tetapi juga ikut berkontribusi aktif dalam peningkatan mutu pelayanan di lingkungan instansi tempat mereka bekerja.
[RWT | ADV DISKOMINFO KALTIM]
Related Posts
- Kaltim Masuk 10 Besar Angka Depresi Nasional, Psikolog Ungkap Tekanan Ekonomi dan Pekerjaan Jadi Stressor Utama
- Bahas Lima Raperda, DPRD Kukar Bidik Tambahan PAD dari Aset Daerah pada 2027
- Masih Nomenklatur Kutai Induk, Pemkab Kukar Usulkan Pencabutan Perda Pembentukan Kecamatan Selulang
- Kuasa Hukum Soroti Eksekusi Lahan M. Yamin, PN Samarinda Berpegang pada Putusan Pengadilan
- Di HUT ke-81 TNI, Bupati Aulia Apresiasi Keterlibatan TNI dalam Pembangunan Kukar









