Balikpapan
Calon Tunggal di Pilkada Balikpapan, Warga Boleh Kampanye Kotak Kosong
Kaltimtoday.co, Balikpapan - KPU Balikpapan resmi menutup perpanjangan pendaftaran bakal pasangan calon wali kota dan wakil wali kota Balikpapan, Senin (14/9/2020) pukul 00.01 Wita.
Hingga batas akhir perpanjangan pendaftaran, hanya ada satu bakal pasangan calon yang mendaftar ke KPU Balikpapan, yakni Rahmad Mas'ud dan Thohari Aziz.
"Kami lanjutkan ke tahap berikutnya. Pemeriksaan kesehatan dan pemeriksaan syarat administrasi," ungkap Ketua KPU Balikpapan, Noor Thoha dalam keterangan resminya.
Lihat postingan ini di Instagram
Disebutkan Thohari, setelah menjalani pemeriksaan kesehatan dan kelengkapan administrasi dan tidak ada yang bermasalah, maka Rahmad Mas'ud-Thohari Aziz akan ditetapkan sebagai calon wali kota dan wakil wali kota Balikpapan pada 23 September 2020.
"Karena hanya satu calon, maka otomatis calon tunggal," tegas dia.
Adapun jika dalam pemeriksaan kesehatan dan berkas administrasi bakal pasangan calon dinyatakan tidak memenuhi syarat, maka partai politik pengusung dibolehkan untuk mengusulkan pergantian.
Boleh Kampanye Kolom Kosong
Pilkada Balikpapan dipastikan hanya diikuti satu bakal calon wali kota dan wakil wali kota. Artinya, warga Balikpapan bakal diberikan pilihan kolom kosong di kertas suara.
Noor Thoha memaparkan, mengkampanyekan kolom kosong di Pilkada Balikpapan dibolehkan. Hanya saja, tidak boleh menginggu isu suku, agama, ras, dan antargolongan, termasuk fitnah.
"Kampanye kolom kosong boleh, tapi ikuti aturannya," jawab Noor Thoha.
Disebutkannya, kampanye kolom kosong tidak diatur dalam UU Pilkada maupun Peraturan KPU.
KPU, sebut dia, sebagai penyelenggara pemilu bertugas melakukan sosialitasi seputar pasangan calon yang berkompetisi, entah itu calonnya tunggal atau tidak.
"Kami tidak boleh menggiring ke kolom kosong maupun ke salah satu pasangan calon," paparnya.
Namun, dia memastikan, warga yang mencoblos kolom kosong sah. Suaranya akan dihitung pertama kali oleh Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) di Tempat Pemungutan Suara (TPS).
"Coblos kolom kosong sah. Tetap dihitung," tutupnya.
[TOS]