Kaltim
Pengawasan Pilkada 2020 di Tengah Pandemi Covid-19 Semakin Berat
Kaltimtoday.co, Samarinda - Pandemi Covid-19 yang belum selesai dan cenderung semakin tinggi tingkat penularannya di Kaltim, berpotensi meningkatkan pelanggaran dalam pelaksanaan Pilkada serentak 2020. Sejumlah potensi itu, mulai dari politik uang, politisasi bantuan sosial (bansos), kedisiplinan penerapan protokol kesehatan, hingga pengawasan kampanye di ranah virtual.
Potensi pelanggaran itu dikemukakan Ketua Bawaslu RI Abhan kepada awak media di Samarinda usai melakukan supervisi pengawasan ke Bawaslu kabupaten/kota di Kaltim, Minggu (30/8/2020).
[irp posts="18731" name="Ormas Islam Kaltim Kecewa, PKS-PDIP Mesra di Pilkada?"]
Abhan menyampaikan, selain faktor pandemi Covid-19, tantangan pengawasan pelaksanaan Pilkada 2020 akan semakin berat juga berkaca dari pengalaman penyelenggaran Pilkada 2015, 2017, dan 2018.
Disebutkan Abhan, kondisi ekonomi masyarakat yang terpuruk akibat pandemi akan menjadi faktor pendorong praktik politik uang dan politisasi bansos meningkat. Praktiknya di lapangan bermacam-macam modelnya. Untuk bansos misalnya, bantuan yang bersumber dari APBD atau APBN diberi label bantuan kepala daerah.
“Seharusnya kan tidak boleh dilabeli dari kepala daerah, apalagi dia petahana yang mau maju di Pilkada,” kata Abhan.
Bentuk politik uang lainnya, sebut dia, bisa dalam bentuk uang tunai, bantuan paket sembako, bahkan bantuan paket data.
Abhan berharap, di tengah tingginya tingkat risiko pelanggaran, Bawaslu kabupaten/kota, termasuk Panwascam dapat bekerja optimal untuk menekan potensi pelanggaran tersebut. Mereka harus terus menjunjung tinggi profesionalitas kerja dan integritas. Kondisi pandemi tidak boleh menjadi alasan tugas pengawasan lemah. Justru seiring potensi pelanggaran yang meningkat, pengawasan mesti ditingkatkan.
"Sejauh ini kesiapan pengawasan di Kaltim sudah baik, mulai tingkat provinsi, kabupaten/kota, bahkan sampai tingkat desa dan kelurahan. Tinggal TPS, dan itu akan kami bentuk 23 hari sebelum pemungutan suara," tuturnya.
Tantangan Berat Pengawasan di Media Sosial
Euforia kampanye Pilkada 2020 di tengah pandemi Covid-19 akan berbeda dibandingkan dengan pelaksanaan sebelumnya. Salah satunya karena ruang kampanye yang akan banyak beralih dalam bentuk virtual.
Peralihan kampanye ke ranah virtual, termasuk menggunakan media sosial, salah satu tantangan berat untuk diawasi.
Abhan menyampaikan, pengawasan pelaksanaan kampanye di media sosial salah satu fokus utama yang akan diperkuat. Pihaknya sudah melakukan penandatanganan Memorandum of Action (MoA) tentang Pengawasan Konten Internet dalam Pilkada 2020 antara Bawaslu, KPU, dan Kominfo.
Penguatan itu dilakukan, sebab kampanye melalui media sosial di Pilkada 2020 dia pastikan akan jauh lebih masif. Hal itu imbas penerapan protokol kesehatan selama terjadinya pandemi Covid-19.
“Kami juga melibatkan pihak cyber crime Polri untuk menangani konten yang tidak hanya melanggar aturan kampanyen, tapi juga melanggara UU ITE,” ucap dia.
Untuk pembagian tugas, lanjut Abhan, KPU memiliki wewenang menyediakan informasi data tim kampanye serta akun media sosial peserta pilkada yang sudah didaftarkan sebelumnya. Sementara Kominfo berwenang menindaklanjuti rekomendasi hasil pengawasan dan melakukan penanganan konten.
Sementara Bawaslu, kata Abhan, melaksanakan empat tugas. Yakni menyediakan hasil pengawasan dan data laporan masyarakat terkait akun konten internet yang melanggar. Kemudian menyediakan analisis hasil kajian pengawasan dan memfasilitasi kegiatan koordinasi para pihak berkepentingan dalam menunjang pengawasan konten internet.
“Media sosial akan lebih aktif selama Pilkada 2020. Saya minta semua terlibat, termasuk peserta Pilkada untuk mencegah agar media sosial tidak menjadi air bah kotor yang justru merusak iklim demokrasi,” pungkasnya.
[TOS]