Nasional
Catat, Ini Biaya Perpanjangan dan Buat SIM Baru Februari 2022
Kaltimtoday.co - Di Indonesia, pengendara wajib mengantongi Surat Izin Mengemudi (SIM) sebagai bukti kelayakan berkendara sesuai ketentuan yang berlaku. Ketentuan ini tercantum dalam pasal 18 ayat 1 /1992 Undang-undang tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ).
Dalam Pasal 7 Perpol No. 5/2021 tentang Penerbitan dan Penandaan Surat Izin Mengemudi dituliskan beberapa persyaratan administrasi untuk penerbitan SIM. Berikut syaratnya:
Syarat Usia:
- 17 (tujuh belas) tahun untuk SIM A, SIM C, SIM D, dan SIM DI;
- 18 (delapan belas) tahun untuk SIM CI;
- 19 (sembilan belas) tahun untuk SIM CII;
- 20 (dua puluh) tahun untuk SIM A umum dan SIM BI;
- 21 (dua puluh satu) tahun untuk SIM BII;
- 22 (dua puluh dua) tahun untuk SIM BI umum; dan
- 23 (dua puluh tiga) tahun untuk SIM BII umum.
Syarat Kesehatan:
- Surat keterangan dokter dapat digunakan paling lama 14 (empat belas) hari sejak diterbitkan.
- Sehat rohani meliputi kemampuan kognitif, kemampuan psikomotorik, dan kepribadian yang dibuktikan dengan surat keterangan lulus tes psikologi, dan dapat digunakan paling lama 6 (enam) bulan sejak diterbitkan.
Pemeriksaan psikologi dilakukan oleh psikolog Polri atau psikolog di luar Polri yang telah mendapat rekomendasi dari Biro Psikologi Staf Sumber Daya Manusia Polri atau Bagian Psikologi Biro Sumber Daya Manusia Kepolisian Daerah.
Lulus Ujian
Persyaratan lulus ujian untuk penerbitan SIM meliputi ujian teori, ujian keterampilan melalui simulator; dan ujian praktik.
Apabila ujian keterampilan melalui simulator belum tersedia, persyaratan lulus ujian hanya berdasarkan ujian teori dan ujian praktik.
Melansir dari Humas Polri, syarat untuk melakukan perpanjangan SIM adalah sebagai berikut:
- Menyiapkan fotokopi KTP yang masih aktif
- SIM lama asli dan berkas fotokopi SIM lama
- Surat keterangan sehat
Biaya Perpanjangan dan Buat SIM Baru
Februari 2022, biaya perpanjangan SIM masih sesuai dengan yang tercantum dalam Peraturan Pemerintah No. 60/2016 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang Berlaku pada Kepolisian Negara Republik Indonesia. Berikut rinciannya:
Biaya Perpanjangan SIM
- SIM SIM A: Rp 80.000
- SIM BI: Rp 80.000
- SIM BII: Rp 80.000
- SIM C: Rp 75.000
- SIM CI: Rp 75.000
- SIM CII: Rp 75.000
- SIM D: Rp 30.000
- SIM DI: Rp 30.000
- SIM Internasional: Rp 225.000.
Biaya Pembuatan SIM Baru
- SIM A: Rp 120.000
- SIM BI: Rp 120.000
- SIM BII: Rp 120.000
- SIM C: Rp 100.000
- SIM CI: Rp 100.000
- SIM CII: Rp 100.000
- SIM D: Rp 50.000
- SIM DI: Rp 50.000
- SIM Internasional: Rp 250.000.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kaltimtoday.co. Mari bergabung di Grup Telegram "Kaltimtoday.co", caranya klik link https://t.me/kaltimtodaydotco, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Related Posts
- Kutai Kartanegara BMX Games 2022, Cari Potensi Bibit Atlet Daerah
- Sah! Gubernur Kaltim Tetapkan UMK Bontang 2022 Rp3,2 Juta
- Fakta di Balik Pelantikan PBNU 2022 dan Pengurus Terpilih
- Wujudkan Kinerja Pasti dan Berakhlak, Lapas Bontang Deklarasi Kinerja 2022
- Perbaiki Jalan Rusak, Pemkab Kutim Anggarkan Rp 50 Miliar