Nasional

Apa Saja Masa Perjanjian PPPK yang Harus Kamu Tahu Sebelum Mendaftar?

Diah Putri — Kaltim Today 10 Oktober 2023 09:31
Apa Saja Masa Perjanjian PPPK yang Harus Kamu Tahu Sebelum Mendaftar?
Ilustrasi masa perjanjian PPPK. (Shutterstock)

Kaltimtoday.co - Pendaftaran seleksi CPNS dan PPPK 2023 sedang berlangsung mulai 20 September - 11 Oktober 2023. Badan Kepegawaian Negara (BKN) telah mengumumkan informasi terkait masa perjanjian kerja bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen PPPK

Bagi kamu yang ingin mendaftar PPPK, harap membaca dan mengetahui masa perjanjian PPPK. Lantas, apa saja? Simak informasi lengkapnya di bawah ini!

Kontrak dan Perpanjang Masa Jabatan PPPK

Masa hubungan perjanjian kerja bagi PPPK paling singkat adalah satu tahun dan dapat diperpanjang sesuai kebutuhan dan penilaian kinerja. Perpanjangan kontrak PPPK didasarkan pada pencapaian kinerja, kesesuaian kompetensi, dan kebutuhan instansi, yang harus mendapatkan persetujuan dari Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).

Namun, PPPK yang menduduki Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) Utama dan JPT Madya tertentu dapat memiliki perpanjangan kontrak hingga lima tahun. 

Pengunduran Diri 

Bagi PPPK yang ingin mengundurkan diri sebelum masa kontraknya berakhir, ada persyaratan khusus yang harus dipenuhi, yaitu:

  • Memenuhi masa perjanjian kerja paling kurang 90 persen
  • Target kinerja paling kurang 90 persen

Apabila organisasi membutuhkan dan sepanjang kompetensi PPPK diperlukan, maka kontrak kerja PPPK dapat diperpanjang sampai dengan batas usia pensiun (BUP).

Usia Pensiun

Batas usia pensiun PPPK bervariasi, yaitu 58 tahun bagi pejabat fungsional ahli muda, pejabat fungsional ahli pertama, dan pejabat fungsional kategori keterampilan. 

Bagi pejabat pimpinan tinggi dan pejabat fungsional madya, batas usia pensiun adalah 60 tahun, sementara PPPK jabatan fungsional ahli utama memiliki batas usia pensiun hingga 65 tahun.

Tata Cara Pemutusan Hubungan Kerja

Tata cara pemutusan hubungan perjanjian kerja tertuang dalam PP Nomor 29 Tahun 2018. Pengusulan pemutusan hubungan kerja dilakukan oleh PPK kepada presiden untuk PPPK yang menduduki JPT utama tertentu, JPT madya tertentu, dan Jabatan Fungsional (JF) ahli utama. 

Sedangkan bagi PPPK yang menduduki JPT madya tertentu di lembaga negara dan lembaga non struktural, pengusulan pemutusan hubungan kerja dilakukan oleh pimpinan lembaga kepada presiden. 

Bagi PPPK yang menduduki JPT selain yang telah disebutkan di atas dan JF selain JF ahli utama, presiden atau PPPK akan menetapkan keputusan pemutusan hubungan perjanjian kerja, paling lama dalam waktu 14 hari kerja setelah usulan diterima.

Pemerintah juga memberikan perlindungan kepada PPPK berupa jaminan hari tua, jaminan kesehatan, jaminan kecelakaan kerja, jaminan kematian, dan bantuan hukum. 

Cuti Tahunan

Terkait cuti, PPPK yang telah bekerja minimal satu tahun secara terus menerus berhak atas cuti tahunan dengan jumlah 12 hari kerja.

Dengan adanya peraturan ini, diharapkan akan memberikan kejelasan dan kepastian bagi PPPK terkait masa perjanjian kerja mereka serta hak dan kewajiban yang terkait. 


Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kaltimtoday.co. Mari bergabung di Grup Telegram "Kaltimtoday.co News Update", caranya klik link https://t.me/kaltimtodaydotco, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.



Berita Lainnya