Nasional

Dari Pengadilan Pajak hingga Pejabat Ex Officio Sekretariat KSSK, Suahasil Mutasi Sejumlah Pejabat Kemenkeu

Network — Kaltim Today 21 September 2026 12:31
Dari Pengadilan Pajak hingga Pejabat Ex Officio Sekretariat KSSK, Suahasil Mutasi Sejumlah Pejabat Kemenkeu
Pelantikan Pejabat Kemenkeu. (YouTube/Beritasatu)

Kaltimtoday.co - Menteri Keuangan Suahasil Nazara resmi merombak susunan pejabat pimpinan tinggi pertama atau eselon II di lingkungan Kementerian Keuangan (Kemenkeu). Kebijakan rotasi dan promosi jabatan tersebut tertuang dalam Keputusan Menteri Keuangan (KMK) Nomor 293 Tahun 2026 yang diteken di Jakarta pada Jumat (18/9/2026).

KMK 293/2026 tersebut merupakan regulasi perubahan atas KMK Nomor 271 Tahun 2026 mengenai Mutasi dan Pengangkatan dalam Jabatan Pimpinan Tinggi Pertama di Lingkungan Kemenkeu.

Langkah penyegaran organisasi ini mencakup sejumlah posisi strategis di unit kerja pusat maupun kantor wilayah vertikal. Pada unit Sekretariat Jenderal, Teddy Suhardi Permadi dipercaya mengemban posisi sebagai Sekretaris Pengadilan Pajak.

Di lingkup Direktorat Jenderal Pajak (DJP), Menkeu menunjuk Agung Kristianto sebagai Tenaga Pengkaji Bidang Pelayanan Perpajakan. Sementara di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC), Agus Ami Wijaya ditetapkan sebagai Tenaga Pengkaji Bidang Pelayanan dan Penerimaan Kepabeanan dan Cukai.

Pergantian kepemimpinan juga berlangsung di tingkat unit wilayah. Posisi Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) Provinsi Sulawesi Tengah kini dijabat oleh Evi Mulyani. Sedangkan di lingkungan Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN), Pancha Putra Jaya resmi memimpin Kantor Wilayah DJKN Sulawesi Selatan, Tenggara, dan Barat.

Selain perombakan eselon II internal Kemenkeu, Menkeu sebelumnya turut mengukuhkan posisi pejabat ex officio dalam struktur Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK) melalui dua surat keputusan tertanggal 2 September 2026.

Melalui KMK Nomor 218 Tahun 2026, Herman Suryudin ditetapkan sebagai Direktur Jenderal Stabilitas dan Pengembangan Sektor Keuangan sekaligus memangku tugas ex officio sebagai Sekretaris KSSK. Selanjutnya, lewat KMK Nomor 219 Tahun 2026, Ayu Sukorini ditetapkan menduduki jabatan ex officio Direktur Assessment Pasar Keuangan, Sistem Pembayaran, dan Lembaga Keuangan Lainnya di lingkungan Sekretariat KSSK. 

[RWT] 



Berita Lainnya