Nasional
Pemerintah Instruksikan K/L Pangkas 30 Persen Anggaran Perjalanan Dinas
JAKARTA, Kaltimtoday.co - Menteri Keuangan Suahasil Nazara menginstruksikan seluruh kementerian dan lembaga (K/L) menghemat 30 persen anggaran perjalanan dinas yang belum digunakan hingga 8 Oktober 2026.
Pemerintah juga meminta K/L menunda pembelian kendaraan bermotor baru, pembangunan rumah dinas, serta renovasi kantor yang belum direalisasikan pada sisa tahun anggaran 2026.
Direktur Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan Sudarto mengatakan kebijakan penghematan tersebut bukan langkah baru, melainkan penguatan penajaman belanja pemerintah yang telah dijalankan sejak awal tahun.
"Prinsipnya bahwa kebijakan tersebut merupakan penguatan atas arah kebijakan yang telah dijalankan sepanjang tahun anggaran 2026 ini, terutama melalui Surat Menteri Keuangan Nomor S-89 pada Februari 2026," kata Sudarto dalam konferensi pers APBN Kita di Jakarta, Jumat (9/10/2026).
Sudarto menjelaskan penghematan dilakukan agar penggunaan anggaran pemerintah lebih terarah dan memberikan manfaat optimal bagi pencapaian target pembangunan.
"Fokusnya adalah kita mengajak seluruh kementerian/lembaga untuk semakin fokus untuk mencapai target-target yang sudah direncanakan," ujarnya.
Kebijakan tersebut tertuang dalam Surat Menteri Keuangan Nomor S-708/MK.03/2026 tertanggal 8 Oktober 2026 tentang Langkah Strategis Belanja Kementerian/Lembaga pada Triwulan IV Tahun Anggaran 2026.
Pemangkasan 30 persen berlaku khusus bagi sisa anggaran perjalanan dinas yang belum direalisasikan atau belum diajukan Surat Perintah Membayar (SPM) hingga 8 Oktober 2026.
Guna mengimplementasikan instruksi tersebut, K/L diminta mengoptimalkan pertemuan secara daring, membatasi perjalanan dinas nonprioritas, serta mengurangi frekuensi perjalanan dengan tetap mempertimbangkan pelaksanaan tugas utama.
Selain itu, Suahasil menginstruksikan penundaan belanja pendukung aparatur mencakup pengadaan kendaraan baru, rumah dinas baru, hingga renovasi gedung kantor yang belum terikat kontrak per 8 Oktober 2026.
Anggaran yang berhasil dihemat wajib diblokir dalam Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) melalui mekanisme automatic adjustment dengan mencantumkan kode 9 pada Halaman IV DIPA.
Kendati memberlakukan efisiensi, Suahasil menegaskan bahwa kebijakan ini tidak boleh mengganggu kualitas pelayanan publik maupun pelaksanaan program prioritas Presiden.
"Seluruh upaya pelaksanaan langkah strategis belanja di atas harus tetap menjunjung tinggi prinsip akuntabilitas, transparansi, dan tata kelola pemerintahan yang baik," tegas Suahasil dalam surat resminya.
Pemerintah memberi tenggat waktu bagi seluruh K/L untuk menyampaikan usulan revisi anggaran kepada Menteri Keuangan melalui Direktur Jenderal Anggaran paling lambat 16 Oktober 2026.
Kementerian Keuangan turut meminta K/L penanggung jawab Dana Alokasi Khusus (DAK) Nonfisik mempercepat rekomendasi penyaluran dan berkoordinasi dengan pemerintah daerah agar prosesnya berjalan lancar menjelang akhir tahun.
[TOS]
Related Posts
- Karhutla Belum Reda, Rudy Mas'ud Minta Patroli Bergerak Lebih Cepat
- Baru Dua Hari Jam Layanan Malam Diterapkan, Pengunjung Perpustakaan Kaltim Tembus 200 Orang per Hari
- JAMPER Kaltim Soroti Tiga Daftar Konveksi Seragam Gratis, Pertanyakan Keterlibatan Pelaku Usaha Lokal
- Lewat Program Electrifying Marine di Tihi-Tihi, PLN UIP KLT Sabet Penghargaan Platinum ISDA 2026
- Peringati Hari Kesaktian Pancasila 2026, PLN Grup Kalimantan Perkuat Semangat Persatuan dan Gotong Royong







