Kaltim

Dinsos Kaltim Gelar Sosialisasi Produk Hukum Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial

Kaltim Today
18 Agustus 2022 18:12
Dinsos Kaltim Gelar Sosialisasi Produk Hukum Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial
Sosialisasi produk hukum penyelenggaraan kesejahteraan sosial bagi penyandang disabilitas, di Aula Dinsos Kaltim, Kamis (18/8/22).

Kaltimtoday.co, Samarinda - Perlu perhatian bersama untuk menghormati dan melindungi hak-hak penyandang disabilitas agar dapat hidup layak dan mampu mengembangkan diri sehingga dapat melaksanakan fungsi sosialnya.

Dalam upaya untuk memenuhi kebutuhan pelayanan kepada penyandang disabilitas, Dinas Sosial (Dinsos) Kalimantan Timur (Kaltim) menyusun Peraturan Gubernur tentang penyelenggaraan kesejahteraan sosial bagi penyandang disabilitas.

Produk hukum merupakan tindak lanjut dari amanat Peraturan Daerah Kalimantan Timur Nomor 1/2018 tentang Perlindungan dan Pemenuhan Hak-Hak Penyandang Disabilitas Pasal 43 ayat 2 yang mengatur tentang rehabilitas sosial, pemberdayaan sosial, perlindungan dan jaminan sosial bagi penyandang disabilitas.

Hal tersebut diungkapkan Sekretaris Dinas Sosial Kaltim, Muhammad Yusuf saat memberikan sambutan pada sosialisasi produk hukum penyelenggaraan kesejahteraan sosial bagi penyandang disabilitas, di Aula Dinsos Kaltim, Kamis (18/8/22).

Sekretaris Dinas Sosial Kaltim, Muhammad Yusuf.
Sekretaris Dinas Sosial Kaltim, Muhammad Yusuf.

Lahirnya produk hukum ini juga sejalan dengan misi gubernur nomor 1 yaitu berdaulat dalam pembangunan sumber daya manusia yang berakhlak mulia dan berdaya saing terutama perempuan, pemuda dan penyandang disabilitas.

"Kami harap kegiatan sosialisasi Pergub ini dapat meningkatkan pelayanan sosial bagi saudara-saudara kita penyandang disabilitas," ujarnya.

Hal ini guna memenuhi kebutuhan baik secara material maupun spiritual agar bisa berpartisipasi secara penuh dan efektif seperti warna negara lainnya berdasarkan kesamaan hak.

Kegiatan diikuti dinas sosial kabutapten dan kota, penyuluh sosial dengan menghadirkan narasumber dari Biro Hukum dan Kepala Bidang Pemberdayaan Sosial Dinsos Kaltim.

[RWT | ADV DISKOMINFO KALTIM]

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kaltimtoday.co. Mari bergabung di Grup Telegram "Kaltimtoday.co", caranya klik link https://t.me/kaltimtodaydotco, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.



Berita Lainnya