Kaltim
Dituding Monopoli Hingga Potong Gaji Pekerja 30 Persen, Koperasi TKBM Samboja Buka Suara
SAMBOJA, Kaltimtoday.co - Ketua Pengurus Koperasi Tenaga Kerja Bongkar Muat (TKBM) Karya Sejahtera Pelabuhan Kuala Samboja, La Ode Mbene, membantah sejumlah tudingan terkait pengelolaan koperasi, mulai dari isu potongan gaji pekerja 30 persen, jual beli kartu anggota, tarif bongkar muat, hingga tuduhan monopoli.
La Ode menegaskan koperasi tidak pernah membuat aturan pemotongan 30 persen terhadap upah pekerja TKBM, serta tidak pernah memutuskannya dalam Rapat Anggota Tahunan (RAT).
Kendati demikian, pihak pengurus tetap menindaklanjuti informasi tersebut dan melakukan pemeriksaan internal di tingkat anggota guna memastikan ada atau tidaknya praktik pemotongan di luar ketentuan.
Apabila ditemukan anggota yang melakukan pungutan liar, masalah tersebut akan diproses melalui mekanisme internal organisasi termasuk pemberian sanksi tegas.
"La Ode menilai dugaan tersebut perlu diuji melalui data transaksi, administrasi pembayaran, dan keterangan pihak yang terkait agar tidak berhenti pada klaim yang saling berhadapan," bunyi keterangan naskah.
Mengenai isu jual beli kartu anggota, La Ode menjelaskan administrasi yang selama ini disebut sebagai pengalihan sebenarnya berkaitan dengan anggota yang telah meninggal dunia kepada ahli warisnya secara resmi.
Terkait penetapan tarif pelayanan bongkar muat batu bara di Pelabuhan Kuala Samboja, La Ode menyebut hal itu tidak ditentukan sepihak oleh pengurus, melainkan mengacu pada aturan berlaku dan melibatkan unsur pekerja, bahkan nilainya relatif lebih rendah dibanding pelabuhan Samarinda maupun Balikpapan.
La Ode juga menampik tudingan monopoli operasional dengan menegaskan bahwa keberadaan Koperasi TKBM Karya Sejahtera memiliki legalitas resmi serta rekomendasi dari instansi pemerintah terkait, bukan ditetapkan secara sepihak.
Ia menuturkan Dinas Koperasi dan UKM Kabupaten Kutai Kartanegara telah melakukan pemeriksaan dan memberikan predikat sehat kepada Koperasi TKBM Karya Sejahtera, serta pelaksanaan RAT Tahun Buku 2025 telah diterima oleh anggota.
Koperasi menyatakan siap dan terbuka apabila dokumen administrasi maupun tata kelola diperlukan oleh instansi berwenang dalam proses klarifikasi, sembari menegaskan tetap memprioritaskan tenaga kerja lokal Kuala Samboja.
Sementara itu, Ketua DPC Asosiasi Perusahaan Bongkar Muat Indonesia (APBMI) Kuala Samboja, Loies Subowo Saminanto, turut menanggapi sorotan mengenai rangkap posisi dan potensi benturan kepentingan dengan keterlibatannya di Koperasi TKBM Karya Sejahtera.
Loies membantah keterlibatannya melanggar Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) APBMI, karena aturan Pasal 23 AD/ART hanya melarang rangkap jabatan antar-asosiasi di bawah pembinaan Kementerian Perhubungan, bukan pada badan usaha berbentuk koperasi.
"Dasarnya kami sebagai organisasi APBMI itu AD/ART," kata Loies.
Loies menjelaskan keterlibatannya di koperasi sebatas aspek keanggotaan dan pemenuhan kewajiban pendanaan seperti simpanan pokok dan wajib, tanpa menyentuh pekerjaan operasional fisik bongkar muat di lapangan.
Ia juga membantah menentukan tarif bongkar muat seorang diri, karena skema tarif dihitung berdasarkan regulasi serta melibatkan mekanisme pembahasan bersama forum serikat pekerja sebelum disepakati.
Sebelumnya, Aliansi Masyarakat Pesisir Samboja (AMPS) mendatangi Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur untuk meminta audit menyeluruh, pemeriksaan dugaan pungutan tidak sah, aliran dana, hingga penelusuran hubungan kepengurusan pada Koperasi TKBM Karya Sejahtera dan APBMI Kuala Samboja.
[TOS]
Related Posts
- Polresta Samarinda Selidiki Laporan Dugaan Kelalaian Medis Kasus Edianto Wong
- Pemerintah Instruksikan K/L Pangkas 30 Persen Anggaran Perjalanan Dinas
- Mendikdasmen Siapkan Opsi Tidak Naik Kelas 2027, Disdikbud Kaltim Dorong Peningkatan Kualitas Guru
- Pemekaran Samarinda Utara, DPRD Soroti Kesiapan Anggaran dan Fasilitas
- Kemenhub dan KAI Matangkan Rencana Pembangunan Kereta Api Kalimantan, AHY: Konektivitas Antarwilayah Harus Ditingkatkan









