Advertorial
DPRD Balikpapan Dukung Regulasi Baru Kementerian ESDM tentang Penggunaan Air Tanah
Kaltimtoday.co, Balikpapan - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Balikpapan menyambut positif kebijakan terbaru dari Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mengenai pengelolaan air tanah. Keputusan Menteri ESDM Nomor 291.K/GL.01/MEM.G/2023 menetapkan standar baru dalam prosedur pemberian izin penggunaan air tanah.
Ketua Komisi I DPRD Balikpapan, Laisa Hamisah, menyatakan bahwa regulasi ini sangat penting untuk memastikan penggunaan air tanah yang tertib dan terkontrol.
“Kebijakan ini supaya tertib jangan sampai nanti bebas begitu saja dalam menggunakan air tanah,” katanya di gedung DPRD Balikpapan, Kamis (23/11/2023).
Pentingnya pengaturan ini terletak pada perlunya menjaga keseimbangan dan mencegah penyalahgunaan air tanah, yang bisa berakibat buruk seperti yang terjadi di Jakarta dengan penurunan daratan,
“Contoh di Jakarta tuh, pemanfaatan air tanahnya berlebihan, akibatnya terjadi penurunan,” ungkapnya.
Terpisah, Plt Kepala Badan Pengelola Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (BPPDRD) Kota Balikpapan, Idham mengatakan bahwa, kebijakan untuk pemanfaatan air tanah atas izin Kementerian ESDM berlaku mulai tahun 2024 mendatang.
“Tetapi (aturan) ini berlaku yang bersifat komersial seperti penjualan air atau penggunaan air bawah tanah perusahaan,” jelasnya.
Untuk persiapan itu, pihaknya pun bekerja sama dengan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) untuk mendata pengguna air bawah tanah.
“Jika kami temukan tidak memiliki izin, maka kami imbau untuk segera membuat izinnya,” ujarnya.
Adapun izin itu berlaku lima tahun.
Idham menambahkan bahwa penggunaan air tanah berkontribusi pada Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Balikpapan, meskipun tidak dalam jumlah besar.
“Untuk PAD dari air tanah itu tidak banyak Rp1,8 miliar,” tutupnya.
[RWT | ADV DPRD BALIKPAPAN]
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kaltimtoday.co. Mari bergabung di Grup Telegram "Kaltimtoday.co News Update", caranya klik link https://t.me/kaltimtodaydotco, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Related Posts
- Dinas ESDM Kaltim Kembali Bangun PLTS Komunal di 7 Desa 3T
- ESDM Tetapkan Hanya yang Terdata Bisa Beli Gas LPG 3 Kg Per 1 Januari 2024, Simak Cara Pendaftarannya
- Kementerian ESDM Catat Subsidi Sektor Energi pada 2022 Capai Rp157,6 Triliun
- Tarif Listrik 3.500 Va ke Atas Resmi Naik per 1 Juli 2022
- JATAM Kecam Kewenangan Pertambangan Ditarik ke Pusat