Daerah
Pemangkasan Produksi Batu Bara Nasional Potensi Tekan Ekonomi Kaltim hingga Ancaman Lapangan Kerja
Kaltimtoday.co, Samarinda - Rencana pemerintah pusat mengurangi target produksi batu bara nasional dalam evaluasi Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) 2026 menuai kekhawatiran dari daerah penghasil tambang, termasuk Kalimantan Timur.
Kebijakan yang disebut-sebut memangkas produksi hingga puluhan persen itu dinilai berpotensi menimbulkan dampak ekonomi yang cukup luas, mulai dari berkurangnya pendapatan daerah hingga ancaman pemutusan hubungan kerja (PHK) di sektor pertambangan.
Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Kaltim, Bambang Arwanto mengatakan, sejumlah asosiasi perusahaan tambang telah menyampaikan keberatan kepada Kementerian ESDM terkait rencana tersebut.
Menurutnya, Pemerintah Provinsi Kaltim turut memfasilitasi komunikasi antara pelaku usaha dengan pemerintah pusat agar aspirasi tersebut dapat dipertimbangkan dalam proses evaluasi RKAB.
“Banyak asosiasi perusahaan tambang sudah menyampaikan aspirasi ke Kementerian ESDM. Kami dari Pemprov juga memfasilitasi jika ada permintaan peninjauan kembali, dan kementerian masih membuka ruang evaluasi,” kata Bambang, Jumat (13/3/2026).
Ia menafsirkan rencana pemangkasan produksi itu dapat menurunkan target produksi batu bara nasional dari sekitar 740 juta ton menjadi sekitar 600 juta ton.
Bagi Kaltim sebagai salah satu daerah penghasil batu bara terbesar di Indonesia, kebijakan tersebut diperkirakan membawa dampak berantai.
Selain berpotensi menekan penerimaan daerah dari sektor bagi hasil royalti, pengurangan produksi juga dapat memicu efisiensi tenaga kerja di perusahaan tambang.
“Kalau produksi turun, tentu pendapatan daerah ikut berkurang. Kemudian yang kedua pasti ada pengurangan tenaga kerja. Yang ketiga, roda ekonomi juga ikut terimbas,” ujarnya.
Dampak lainnya juga diperkirakan merembet ke sektor usaha yang bergantung pada aktivitas tambang, seperti pengusaha angkutan batu bara, operator kapal, hingga jasa logistik.
Bambang menyebut, besaran pemangkasan produksi di setiap perusahaan tambang di Kaltim tidak sama. Ada yang mengalami pengurangan sekitar 40 persen hingga bahkan mencapai 80 persen.
Kondisi tersebut yang membuat sejumlah asosiasi perusahaan tambang meminta pemerintah pusat meninjau kembali kebijakan tersebut.
“Banyak perusahaan mengeluh karena pemotongannya cukup besar, rata-rata 40 sampai 80 persen,” katanya.
Meski begitu, ia menilai perusahaan dengan status Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) relatif tidak terlalu terdampak. Di Kalimantan Timur sendiri terdapat lima perusahaan pemegang IUPK yang dinilai memiliki kontribusi penerimaan negara cukup besar.
Untuk merespons situasi ini, Pemprov Kaltim berencana membuka ruang dialog antara perusahaan tambang dan pemerintah pusat guna membahas lebih jauh dampak kebijakan tersebut.
Bambang mengingatkan, jika kebijakan pemangkasan produksi tidak dikaji secara matang, dampak sosial dapat muncul dalam jangka pendek, terutama meningkatnya angka pengangguran.
“Dampak sosial pasti ada. Pengangguran bisa meningkat, bahkan berpotensi memicu kenaikan kriminalitas. Ekonomi riil juga bisa melambat,” tutupnya.
[RWT]
Related Posts
- Pagu Naik Jadi Rp150 Juta per RT, Bupati Kukar Luncurkan Program RT-Ku Terbaik
- Overkapasitas Pasien, Pemprov Kaltim Evaluasi RSUD AWS dan Siapkan Gedung Baru
- Demi Jamin Kepastian Harga Tandan Buah Segar, Dinas Perkebunan Kaltim Desak Petani Sawit Jalin Kemitraan
- Melalui Penerbangan Langsung ke Tiongkok, Ekspor Perikanan Segar Kaltim Capai 56 Ton per Bulan
- Pemprov Kaltim Buka Lowongan Komisaris Independen dan Direksi di Empat BUMD, Simak Syaratnya









