Kaltim

Dugaan Malpraktik di RSUD AWS, Kuasa Hukum Sebut Ada Kawat Medis Tertinggal di Jantung

Claudius Vico Harijono — Kaltim Today 26 September 2026 20:53
Dugaan Malpraktik di RSUD AWS, Kuasa Hukum Sebut Ada Kawat Medis Tertinggal di Jantung
Tim kuasa hukum Edianto Wongso menyampaikan keterangan pers di Samarinda.

SAMARINDA, Kaltimtoday.co - Tim kuasa hukum Edianto Wong mengungkap dugaan keberadaan benda asing berupa kawat medis (guide wire) yang tertinggal di dalam jantung kliennya usai menjalani tindakan medis di RSUD Abdul Wahab Sjahranie (AWS) Samarinda pada 19 Februari 2026.

Anggota tim kuasa hukum Edianto Wong, Andi Akbar, menjelaskan fakta tersebut terungkap setelah kliennya melakukan pemeriksaan kesehatan lanjutan di Mount Elizabeth Novena Hospital, Singapura.

Andi menyebutkan pihak rumah sakit di Singapura menemukan kawat medis yang putus dan tertinggal di organ jantung, yang dinilai berdampak langsung terhadap perburukan kondisi kesehatan Edianto.

"Benda asing ini berupa guide wire atau kawat yang putus dan tertinggal pada jantung Bapak Edianto Wong dan menyebabkan kondisi kesehatannya terus memburuk," kata Andi Akbar.

Ia menyampaikan keterangan dari Mount Elizabeth Novena Hospital yang mengaitkan kawat tertinggal tersebut dengan prosedur medis sebelumnya oleh oknum dokter berinisial MF di RSUD AWS.

Menurut Andi, kawat medis tersebut hingga saat ini tidak dapat diangkat dan masih berada di dalam jantung kliennya.

Selain temuan benda asing, tim kuasa hukum juga mempertanyakan bukti rekaman video tindakan medis dari RSUD AWS yang diserahkan kepada pihak keluarga karena dinilai tidak utuh.

"Videonya, video rekaman tindakan pada saat jantung itu sedang dikerjakan ada yang terpotong-potong. Tidak flow, tidak mengalir dalam satu keutuhan video," ujarnya.

Ia menambahkan, dokter berinisial MF juga diakui tidak memberikan penjelasan secara mendalam kepada keluarga pasien, baik sebelum maupun sesudah tindakan medis pada 19 Februari 2026.

Sementara itu, anggota tim kuasa hukum lainnya, Jafri Musa, menyatakan pihaknya telah melayangkan surat somasi resmi dengan memberikan tenggat waktu tanggapan selama tujuh hari.

Namun, Jafri mengaku hingga batas waktu yang ditentukan berakhir, belum ada respons atau tanggapan resmi dari pihak terkait maupun manajemen RSUD AWS.

"Kami sudah mengirimkan surat somasi dan memberikan jendela waktu selama tujuh hari dan berakhir hari kemarin. Itu tidak ada kabar sama sekali dari yang bersangkutan," ungkap Jafri Musa.

Guna menindaklanjuti kasus ini, tim kuasa hukum telah mengajukan permohonan Rapat Dengar Pendapat (RDP) kepada DPRD Provinsi Kalimantan Timur.

Jafri mengindikasikan langkah hukum berikutnya akan diteruskan dengan melaporkan oknum dokter terkait ke Majelis Disiplin Kedokteran di Jakarta serta Kementerian Kesehatan.

Ia menegaskan pihak keluarga pasien saat ini masih terus menanggung dampak kesehatan serius akibat keberadaan kawat medis yang masih tertanam di organ vital tersebut.

"Pada saat ini penderitaan itu setiap saat dia mengalaminya. Kita bisa membayangkan ada satu kawat yang tertinggal, dalam otot jantungnya sehingga sakitnya berkelanjutan," pungkas Jafri.

[TOS]



Berita Lainnya