Daerah
Gara-Gara Judi Online, Seorang Istri di Muara Jawa Bakar Suaminya
Kaltimtoday.co, Tenggarong - Kasus kekerasan dalam rumah tangga kembali menggegerkan warga Muara Jawa, Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar). Seorang pria bernama Akhiruddin (36) mengalami luka bakar serius setelah istrinya, LW (26), nekat menyiramkan bahan bakar pertalite ke tubuhnya dan api menyambar secara tidak sengaja.
Peristiwa terjadi pada Kamis (19/12/2024) sekitar pukul 21.30 WITA. Saat itu, korban sedang beristirahat di kamar tidur. Seketika sang istri, tiba-tiba menyiramkan pertalite dari botol air mineral. Tidak terima dengan tindakan tersebut, korban marah dan melakukan kekerasan fisik terhadap istrinya.
Dalam situasi memanas, pelaku mengambil korek api gas yang berada di atas kasur sambil mengancam korban untuk pergi meninggalkannya. Tak sempat meninggalkan rumahnya, tubuh korban terbakar api cukup serius.
“Sebelum kejadian, pelaku menyuruh suaminya untuk pergi meninggalkannya, karena panik korek api yang dipegang pelaku tersulut dan api langsung membakar korban yang sudah basah oleh bahan bakar,” kata Kapolsek Muara Jawa, IPTU Dedik I Prasetyo.
Sambaran api tak hanya menimpa korban, pelaku pun ikut terbakar, namun tak separah suaminya sendiri. Korban langsung meminta pertolongan kepada tetangga untuk memadamkan api tersebut.
Korban dan pelaku langsung dibawa ke Puskesmas Muara Jawa. Sementara warga sekitar berusaha memadamkan api yang membakar kamar tidur keduanya. Berdasarkan hasil visum, korban mengalami luka bakar cukup serius, dan dirujuk ke RSUD Aji Batara Agung Dewa Sakti (Abadi) Samboja.
“Dari hasil visum, korban menderita luka bakar 80 persen,” sebut IPTU Dedik.
Ia menjelaskan, kejadian ini dipicu oleh kekesalan pelaku terhadap kebiasaan suaminya bermain judi online. Korban diketahui sering menjual harta benda, salah satunya smartphone untuk modal bermain judi. Puncak kekesalan pelaku ketika melihat suaminya kembali bermain judi online menggunakan ponsel anak mereka.
Namun demikian, korban tak ingin istrinya mendekam di penjara, dengan menuliskan surat pernyataan dengan berbagai pertimbangan, salah satunya anak mereka yang masih kecil.
“Kedua belah pihak akhirnya sepakat untuk menyelesaikan kasus ini secara kekeluargaan tanpa melanjutkan proses hukum lebih lanjut,” tandasnya.
[RWT]
Related Posts
- OJK Bekukan 6.400 Rekening yang Terlibat Transaksi Judi Online
- Camat Muara Jawa Apresiasi Perusahaan Berikan Bantuan Ratusan Bibit Pohon Buah
- Menkominfo Budi Arie Umumkan Penutupan VPN Gratis demi Cegah Judi Online
- Benny Rhamdani Diperiksa Bareskrim Polri 6 Jam Terkait Sosok Pengendali Judi Online
- Tangkap Pelaku Promosi Judi Online, Polresta Bontang Beberkan Dampak Bahaya yang Berujung Nyawa