Nasional

Geger Kasus Penyadapan Ilegal Listyo Sigit Cs, SBY: Kok Jadi Begini Negara Kita

Network — Kaltim Today 04 November 2026 13:21
Geger Kasus Penyadapan Ilegal Listyo Sigit Cs, SBY: Kok Jadi Begini Negara Kita
Mantan Presiden Indonesia, SBY. (Tangkapanlayar youtube/gitawirjawan)

Kaltimtoday.co - Penangkapan dan penetapan tiga jenderal kepolisian, termasuk mantan Kapolri dan mantan Kepala Staf Kepresidenan (KSP) Listyo Sigit Prabowo, dalam skandal dugaan penyadapan ilegal (illegal tapping) terhadap Presiden Prabowo dan sejumlah tokoh publik terus memicu reaksi keras.

Presiden ke-6 Republik Indonesia, Susilo Bambang Yudhoyono (SBY), menyampaikan keprihatinan mendalam atas dinamika hukum dan politik yang melanda tanah air tersebut. Melalui unggahan di akun X (dahulu Twitter) miliknya, SBY menyoroti kemerosotan etika dalam perebutan kekuasaan politik.

“Kok jadi begini negara kita. Kok begini liar politik kita. Sepertinya untuk mendapatkan kekuasaan (political power) cara apa pun dibenarkan. Tidak peduli baik atau buruk. Bermoral atau tidak bermoral. Saya khawatir kalau akhirnya rakyat merasa takut dan tidak tenteram hidup di negaranya sendiri,” tulis SBY, Rabu (4/11/2026).

Pesan Khusus SBY kepada Presiden Prabowo

Dalam keterangannya, Ketua Majelis Tinggi Partai Demokrat ini secara khusus melayangkan permohonan dan dorongan moral kepada Presiden Prabowo Subianto untuk mengambil langkah tegas dalam memulihkan keadaban politik nasional.

“Sebagai warga bangsa yang sangat mencintai negeri ini, seperti juga warga negara Indonesia yang lain, saya bermohon kepada Presiden Prabowo untuk menghidupkan kembali politik yang berkeadaban. Ini panggilan sejarah. Ini amanah rakyat. Semoga Tuhan memberikan kekuatan dan tuntunan kepada Pak Prabowo untuk menjalankan misi mulia ini,” tambah SBY.

Isu Penyadapan Berujung Pencopotan Jabatan

Skandal penyadapan ilegal ini menjadi perhatian luas setelah Bareskrim Polri menetapkan tiga perwira tinggi sebagai tersangka, yakni Jenderal Pol (Purn) Listyo Sigit Prabowo, Irjen Pol Ahrie Sonta, dan Irjen Pol Eko Hadi. Ketiganya disangkakan menyusupkan nomor telepon Presiden dan sejumlah pimpinan lembaga/masyarakat sipil ke dalam sistem Lawful Interception Management System (LINS) tanpa mekanisme hukum yang sah.

Imbas dari status tersangka tersebut, Presiden Prabowo Subianto secara resmi memberhentikan Listyo Sigit dari jabatannya sebagai Kepala KSP dan menunjuk Sekretaris Presiden, Letjen TNI Ariyo Windutomo, sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Kepala KSP. 

[RWT] 



Berita Lainnya