Kukar

Imbas Covid-19 di Kukar, 682 Karyawan Di-PHK dan 1.592 Dirumahkan

Kaltim Today
03 Oktober 2020 10:15
Imbas Covid-19 di Kukar, 682 Karyawan Di-PHK dan 1.592 Dirumahkan
Kepala Dinas Transmigrasi dan Tenaga Kerja (Distransnaker) Kukar, Hamly. (Ist)

Kaltimtoday.co, Tenggarong - Penyebaran Covid-19 yang semakin masif, khususnya di Kukar sangat berdampak bagi masyarakat, tak hanya berdampak pada kesehatan namun juga berdampak pada perekonomian. Pembatasan aktivitas masyarakat turut berpengaruh pada aktivitas bisnis yang kemudian berimbas pada perekonomian.

Laporan Badan Pusat Statistik (BPS) Agustus ini menyebut bahwa pertumbuhan ekonomi Indonesia pada kuartal II 2020 minus 5,32 persen. Sebelumnya, pada kuartal I 2020, BPS melaporkan bahwa pertumbuhan ekonomi Indonesia hanya tumbuh sebesar 2,97 persen, turun jauh dari pertumbuhan sebesar 5,02 persen pada periode yang sama 2019 lalu.

Kinerja ekonomi yang melemah ini turut pula berdampak pada situasi ketenagakerjaan di Indonesia, sehingga secara otomatis membuat pelaku usaha melakukan efisiensi untuk menekan kerugian. Akibatnya, banyak pekerja yang dirumahkan atau bahkan diberhentikan (PHK).

"Seribu lebih karyawan dirumahkan dan ratusan di-PHK. Karyawan yang di-PHK tidak semuanya berasal dari Kukar," ungkap Kepala Dinas Transmigrasi dan Tenaga Kerja (Distransnaker) Kukar, Hamly saat dihubungi Kaltimtoday.co pada Jumat (2/10/2020).

Berdasarkan data Distransnaker Kukar terhitung sejak Maret hingga Agustus 2020, terdapat 1.592 karyawan yang dirumahkan dan sebanyak 682 karyawan yang di-PHK.

Hamly menambahkan, sebagian besar karyawan yang di-PHK berasal dari perusahaan tambang, hal ini disebabkan harga jual yang semakin merosot. Kemudian di masa pandemi Covid-19 ini, ada beberapa negara yang membatasi akses keluar masuk antar negara, sehingga menyebabkan ketertundaan pengiriman barang dan menyebabkan pendapatan perusahaan berkurang.

Hamly melanjutkan, perusahaan wajib melapor ketika terjadi PHK pada karyawan. Jika terjadi PHK, UU ketenagakerjaan harus perusahaan jalankan dan memberikan hak karyawan yang di-PHK. Jika perusahaan tidak melapor ke Disnaker, maka surat izin perusahaan akan dievaluasi oleh Pemkab.

Selanjutnya, pemerintah akan mendata semua karyawan yang di-PHK agar kedepannya jika ada bantuan dari pemerintah, maka akan lebih mudah menyalurkan. Selain itu, mengarahkan karyawan yang di PHK untuk mengurus bantuan subsidi pemerintah yaitu Kartu Prakerja.

Sementara itu, pemerintah telah menyalurkan bantuan kepada karyawan yang upahnya di bawah Rp 5 juta dengan memberikan dana sebesar Rp 600 ribu selama empat bulan yang akan disalurkan hingga Desember 2020 melalui BPJS Ketenagakerjaan.

“Sejauh ini imbauan yang disampaikan oleh Kementerian Transmigrasi dan Tenaga Kerja Republik Indonesia telah dijalankan, tetapi angka PHK terus bertambah akibat perusahaan menghindari kerugian besar,” pungkas Hamly.

[SUP | RWT]



Berita Lainnya