Nasional
Cara Klaim Jaminan Kehilangan Pekerjaan BPJS Ketenagakerjaan, Cek Syarat dan Tahapannya
Kaltimtoday.co - Cara klaim Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) BPJS Ketenagakerjaan menjadi panduan krusial bagi para pekerja yang terdampak pemutusan hubungan kerja (PHK) agar tetap memperoleh jaring pengaman finansial di tengah masa transisi karier. Program perlindungan sosial ini dirancang untuk menyokong kebutuhan dasar sekaligus membuka peluang kembali ke dunia kerja melalui tiga manfaat utama: uang tunai, akses informasi pasar kerja, dan pelatihan vokasi.
Kepesertaan JKP diperuntukkan bagi pekerja penerima upah berkewarganegaraan Indonesia (WNI) dengan usia maksimal 54 tahun saat mendaftar, serta bekerja di badan usaha yang telah terdaftar dalam program jaminan sosial ketenagakerjaan dan kesehatan sesuai skala usaha.
Untuk mengajukan pencairan manfaat uang tunai, pekerja ter-PHK harus memenuhi sejumlah kriteria:
- Memiliki masa iur kepesertaan paling sedikit 12 bulan dalam 24 bulan kalender sebelum tanggal PHK.
- Belum mendapatkan pekerjaan baru serta memiliki Komitmen Aktivitas Pencarian Kerja (KAPK).
- Mengajukan klaim paling lambat enam bulan terhitung sejak tanggal resmi pemutusan hubungan kerja.
- Menyiapkan dokumen bukti PHK yang sah, seperti tanda terima pelaporan PHK dari dinas ketenagakerjaan, akta pendaftaran perjanjian bersama dari Pengadilan Hubungan Industrial (PHI), atau salinan putusan PHI berkekuatan hukum tetap.
Program JKP tidak berlaku bagi pekerja yang berhenti atas kemauan sendiri (mengundurkan diri), mengalami cacat total tetap, memasuki usia pensiun, meninggal dunia, maupun pekerja kontrak (PKWT) yang masa kerjanya selesai sesuai batas waktu perjanjian.
Tahapan pengajuan klaim dilakukan secara daring melalui portal resmi Kementerian Ketenagakerjaan:
- Masuk atau registrasi akun di portal SIAPkerja, lalu lengkapi profil biodata.
- Laporkan peristiwa PHK secara mandiri jika pihak perusahaan pemberi kerja belum melakukan pelaporan, sembari mengunggah dokumen bukti PHK.
- Setelah laporan diverifikasi, pilih menu pengajuan klaim JKP, lengkapi data rekening bank atas nama pekerja yang bersangkutan, lakukan verifikasi swafoto, serta setujui komitmen KAPK.
- Menjalankan aktivitas pencarian kerja berkala—seperti melamar di minimal lima perusahaan, mengikuti sesi wawancara kerja, atau mengikuti pelatihan—sebagai syarat pencairan manfaat bulan-bulan berikutnya.
Berdasarkan ketentuan yang berlaku, manfaat uang tunai JKP disalurkan maksimal selama enam bulan sebesar 60 persen dari upah bulanan terakhir yang dilaporkan, dengan batas pagu upah tertinggi yang diperhitungkan senilai Rp5 juta. Jika peserta menemui kendala teknis dalam proses digital, pengurusan dapat dikonsultasikan melalui Call Center BPJS Ketenagakerjaan di nomor 175 atau kantor cabang terdekat.
[RWT]
Related Posts
- Tembus 2.496 Orang hingga Juli 2026, Kasus PHK di Kukar Lampaui Total Tahun Lalu
- Tembus Rp30 Triliun, Klaim JHT BPJS Ketenagakerjaan Naik 22,59 Persen di Semester I 2026
- Hadapi Tantangan PHK, DPRD Dorong Disnaker Perluas Akses Lowongan Kerja
- Dampak Pemangkasan RKAB 2026, Serikat Pekerja Sebut 12 Ribu Pekerja Tambang Kutim Terancam PHK
- Cara Lengkap Cairkan Dana JKP Kemenaker bagi Pekerja yang Terkena PHK







