Opini
In This Economy, Masih Perlukah Guru MTsN dan MAN Dijejali Tugas sebagai KPA, PPSPM, PPK, dan Bendahara?
Oleh: Fachriza Prima Putra (JF Pembina Teknis Perbendaharaan Negara, pada KPPN Tanjung Selor)
Fenomena guru Madrasah Tsanawiyah (MTsN) dan Madrasah Aliyah Negeri (MAN) yang harus membagi fokus antara mengajar murid-murid dan mendapat beban tambahan memikul tanggung jawab sebagai pejabat Perbendaharaan, seperti Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Pejabat Penandatangan Surat Perintah Membayar (PPSPM), hingga Bendahara Pengeluaran adalah permasalahan klasik yang terjadi dimana-mana.
Dorongan agar mereka mengikuti proses sertifikasi untuk memperoleh Sertifikat Bendahara Negara Terdaftar (BNT), Sertifikat PPK (SNT), atau Sertifikat PPSPM (PNT) menciptakan berbagai permasalahan yang kompleks.
Di tengah keterbatasan jumlah Pegawai Negeri Sipil (PNS) di satuan kerja (satker) Madrasah Tsanawiyah (MTsN) dan Madrasah Aliyah Negeri (MAN), keterlibatan tenaga pendidik dalam urusan administratif tata kelola keuangan negara kerap memicu pembagian fokus: kualitas pembelajaran terancam, sementara risiko terbengkalai nya proses penyelesaian administratif, dan hukum atas keabsahan, kebenaran, serta akibat pengeluaran anggaran atas DIPA APBN yang dikelolanya selalu membayang-bayangi dalam tugas kesehariannya.
Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) yang merupakan instansi vertikal Ditjen Perbendaharaan Kementerian Keuangan menjalankan fungsi sebagai Kuasa Bendahara Umum Negara di Daerah. Sebagai bendahara Umum di daerah KPPN memiliki tanggung jawab menjaga akuntabilitas, ketepatan waktu, dan kepatuhan pelaksanaan APBN di wilayah kerjanya. Dari sudut pandang KPPN, kondisi ini serba dilematis:
1. Tuntutan Regulasi Standarisasi Kualifikasi (Pejabat Perbendaharaan Bersertifikat):
- Sesuai Peraturan Menteri Keuangan (PMK), seluruh PPK, PPSPM (Dasar hukum: PMK No. 211/PMK.05/2019), dan Bendahara (Dasar hukum: Perpres No. 7/2016 & PMK 128/PMK.05/2017) pada Satker penerima DIPA wajib memiliki sertifikat kompetensi (SNT, PNT, BNT) demi menjamin kualitas pengeluaran negara.
- KPPN tidak memiliki pilihan selain mendorong Satker MTsN dan MAN untuk memetakan pegawai PNS nya termasuk guru jika staf Tata Usaha (TU) PNS tidak mencukupi agar mengikuti sertifikasi.
2. Kelemahan Sistem keuangan Satker & IKPA :
- KPPN seringkali mendapati permasalahan bahwa Satker-satker Penyelenggara Pendidikan Menengah dengan pejabat perbendaharaan "rangkap jabatan" (guru) memiliki beberapa risiko tinggi terkait kesalahan dalam pengajuan SPM, ketidaksesuaian rencana penarikan dana (Halaman III DIPA), dan keterlambatan pembuatan LPJ Bendahara.
- Hal ini bisa berdampak langsung pada penurunan Indikator Kinerja Pelaksanaan Anggaran (IKPA) Satker MAN maupun kinerja agregat KPPN di daerah.
3. Beban pergantian dan pendampingan yang Tinggi:
- Karena guru merasa terbebani dengan tugas perbendaharaan, sering terjadi pergantian pejabat keuangan di sekolah ketika ada rotasi guru atau saat guru menolak diperpanjang masa tugasnya.
- KPPN harus mengeluarkan sumber daya ekstra dari pihak CSO/ Staff MS secara berulang-ulang untuk memberikan bimbingan teknis, edukasi aplikasi SAKTI, dan pendampingan sertifikasi ulang bagi pejabat baru di MAN.
Berikut 2 urgensi serta opsi solusi transformasi tata kelola keuangan madrasah saat ini.
1.Mengapa Jabatan Pejabat Perbendaharaan Sangat Membebani para Guru Madrasah?
A. Konflik Peran Pendidik vs Pengelola Keuangan
Secara legal dan profesional, fungsi utama seorang guru adalah merencanakan, melaksanakan, dan menilai proses pembelajaran. Ketika seorang guru ditunjuk sebagai pejabat perbendaharaan PPK atau PPSPM, beban kerjanya melonjak drastis. Aplikasi pengelolaan keuangan negara (seperti SAKTI, Web gaji, Gaji Desktop, My Intress, Inaproc, dan Coretax DJP) yang menuntut ketelitian tinggi, verifikasi berkas secara intensif, dan tenggat waktu pencairan anggaran yang tidak bisa ditawar.
Mengikuti Diklat dan Ujian Sertifikasi Perbendaharaan (BNT/SNT/PNT) menyita waktu dan energi yang cukup besar. Dampaknya: Waktu untuk mengajar berkurang/ harus terbagi. Pada periode waktu-waktu tertentu pencairan anggaran (bulanan, triwulanan, semesteran atau akhir tahun), guru terkadang terpaksa untuk meninggalkan kelas atau tidak maksimal dalam membimbing siswa demi menyelesaikan kewajiban sebagai pejabat perbendaharaan.
Namun, kepemilikan sertifikat perbendaharaan ini tidak memberikan kontribusi pada kenaikan pangkat/kredit jabatan fungsional guru maupun pengembangan karir jangka panjang mereka di bidang pendidikan.
B. Konsekuensi Hukum dan Risiko Akuntabilitas
Tugas PPK, PPSPM, dan Bendahara adalah tugas dengan risiko hukum tinggi jika terjadi permasalahan dalam pekerjaannya (terkait temuan BPK/Itjen, deviasi DIPA, hingga keterkaitan pidana). Menyerahkan tanggung jawab pengelolaan uang negara hingga ratusan juta rupiah kepada pegawai yang tidak memiliki latar belakang spesifik di bidang keuangan publik/akuntansi adalah suatu bentuk kerentanan sistemik. Hal ini karena Guru tidak dibekali oleh latar belakang Keuangan Negara, Hukum, Perpajakan, atau akuntansi publik yang spesifik dan mendalam.
C. Kuantitas dan Kualifikasi SDM Guru PNS di Madrasah
Banyak sekolah MTsN dan MAN di daerah yang hanya memiliki segelintir PNS (bahkan terkadang hanya Kepala Madrasah dan beberapa guru). Sementara salah satu syarat regulasi perbendaharaan menetapkan bahwa PPK, PPSPM, dan Bendahara wajib berstatus PNS (untuk PPPK tidak boleh) serta memiliki Sertifikat Pejabat Perbendaharaan (BNT, SNT, PNT). Kondisi inilah yang "memaksa" para guru-guru yang berstatus PNS untuk dipasang pada jabatan Pejabat Perbendaharaan di sekolah tersebut.
Bagi institusi Sekolah Madrasah dan guru Madrasah , penugasan di bidang keuangan hingga kewajiban mengikuti sertifikasi membawa beban struktural dan psikologis yang besar.
Pembagian Fokus para Guru :
Guru memiliki beban kerja wajib (minimal 24 jam tatap muka per minggu), penyusunan Modul Ajar, asesmen para siswa, tugas sehari-hari para siswa, hingga tugas pendampingan tugas ektrakurikuler.
Ketika ditunjuk sebagai PPK (pemegang PNT) atau PPSPM (pemegang SNT), guru harus membagi konsentrasi antara Pejabat Perbendaharaan dan tugas inti sebagai pengajar
Dampaknya: Waktu persiapan mengajar tergerus. Pada periode puncak pencairan anggaran (triwulanan atau akhir tahun), guru sering kali terpaksa meninggalkan kelas atau tidak maksimal dalam membimbing siswa.
2. Apakah Jabatan Keuangan Tersebut Masih Diperlukan di Satker MTsN /MAN?
Sebenarnya Fungsinya mutlak diperlukan, namun untuk penempatannya di tingkat Sekolah Madrasah sebagai satker mandiri perlu tinjau ulang kembali.
Setiap rupiah dari DIPA APBN wajib dikelola melalui suatu skema pengujian dan otorisasi yang melibatkan:
KPA (Kuasa Pengguna Anggaran)
PPK (Pejabat Pembuat Komitmen)
PPSPM (Pejabat Penandatangan SPM)
Bendahara Pengeluaran
Secara aturan tata kelola perbendaharaan negara (UU No. 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara), fungsi ini tidak bisa dihapus. Namun, di satu sisi letak pengelola / Pejabat Perbendaharaan sebagai pengelola keuangan tersebut tidak harus selalu melekat mandiri pada setiap sekolah MTsN atau MAN.
3.Opsi Solusi Kekinian & menyeluruh
Untuk mengatasi kelangkaan pegawai PNS dan membebaskan guru dari beban administratif perbendaharaan, para pejabat Kementerian Agama beserta pejabat Kementerian Keuangan dapat duduk bersama untuk mengatur Sebuah Regulasi baru yang tujuannya adalah meringankan beban para Guru Madrasah yang selama ini menjadi Pejabat perbendaharaan.
Konsolidasi Satker (Penggabungan DIPA ke Kankemenag Kabupaten/Kota)
Mekanisme Pengelolaan keuangan sekolah MTsN atau MAN yang berskala kecil/sedang dan kekurangan SDM PNS diintegrasikan pengelolaan anggarannya di bawah Satker Kantor Kementerian Agama Provinsi/ Kabupaten/Kota.
Menghapuskan penunjukan guru sebagai pejabat perbendaharaan secara bertahap.
Masukan Kebijakan dari penulis :
Penggabungan DIPA/Satker: Langkah paling rasional bagi Madrasah yang minim pegawai PNS adalah menarik fungsi Satker Madrasah ke tingkat Kantor kementerian Agama Provinsi/ Kota/ Kabupaten.
Guru Harus Dikembalikan ke Kelas: Penunjukan guru sebagai PPK, PPSPM, atau Bendahara adalah solusi jangka pendek yang berdampak buruk pada efektivitas pendidikan dan efisiensi pengelolaan anggaran.
Dengan demikian, sertifikasi BNT/SNT/PNT cukup diikuti oleh pengelola keuangan di Kantor Kementerian Agama Provinsi/kabupaten/kota, sementara para guru-guru di MTsN dan MAN dapat 1000000000% fokus pada dunia pendidikan.
"Keuangan negara butuh presisi, pendidikan butuh empati. Masa depan anak didik terancam ketika guru dipaksa membagi fokusnya : antara mengajar dengan angka-angka APBN ;
keberhasilan sejati hadir saat guru kembali penuh mencerdaskan kehidupan anak bangsa, dan keuangan negara dikelola secara profesional oleh ahlinya.(*)
*) Tulisan ini merupakan opini pribadi penulis dan tidak mewakili pandangan organisasi
Related Posts
- Petani Kaubun Siapkan Kontra Memori Banding Sengketa Sawit 143 Hektare di Kutim
- Lewat Program TJSL, PLN UIP KLT Dorong Daya Saing UMKM dan Wisata Desa Saing Prupuk
- BPC HIPMI Balikpapan Gelar Gathering 2026, Perkuat Silaturahmi Lintas Generasi
- Dugaan Malpraktik di RSUD AWS, Kuasa Hukum Sebut Ada Kawat Medis Tertinggal di Jantung
- Jadi Tuan Rumah MTQ Kaltim 2026, Kukar Bidik Kembali Gelar Juara Umum








