Kukar
Kadisdikbud Kukar Benarkan 2021 Ada Bantuan Kouta Internet untuk Siswa, Guru, Mahasiswa dan Dosen
Kaltimtoday.co, Tenggarong - Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) kembali memberikan bantuan kouta internet kepada siswa PAUD, siswa Dikdasmen, guru PAUD dan Dikdasmen serta mahasiswa maupun dosen pada 2021. Hal itu dibenarkan Kepala Disdikbud Kukar, Ikhsanuddin Noor.
"Bantuan kouta internet dari kementerian tahun ini ada," tuturnya.
[irp posts="28204" name="Mau Bantuan Kuota Internet dari Kemendikbud? Berikut Syarat dan Cara Mendapatkannya"]
Bantuan ini diberikan, lanjut Ikhsan, agar selama proses belajar secara daring tidak ada lagi keluhan karena kehabisan kouta internet. Kendati bantuan diberikan oleh pemerintah sudah dikunci khusus untuk belajar saja.
"Bantuan langsung dikirim kepada penerima melalui nomor HP yang sebelumnya sudah dicantumkan oleh operator sekolah," ujar Ikhsan.
View this post on Instagram
Berdasarkan informasi dari situs Kemendikbud RI, pemerintah melanjutkan kebijakan bantuan kouta data internet selama 3 bulan terhitung dari Maret sampai Mei 2021. Bantuan diberikan pada setiap tanggal 11-15 setiap bulan dan berlaku 30 hari setelah diterima.
Adapun bantuan yang berikan untuk siswa PAUD sebesar 7 GB/perbulan, siswa Dikdasmen 10 GB/perbulan, guru PAUD dan Dikdasmen 12 GB/bulan, kemudian mahasiswa dan dosen 15 GB.
Siapa saja yang mendapatkan bantuan :
1. Penerima bantuan pada November - Desember 2020 dan nomornya masih aktif, akan menerima bantuan kouta Maret 2021.
2. Penerima bantuan yang total pengunaannya kurang dari 1 GB, tidak menerima bantuan kouta.
3. Pemimpin satuan pendidikan tidak perlu mengunggah SPTJM lagi untuk yang sudah menerima bantuan kouta pada November-Desember 2020.
Bagaimana jika belum menerima bantuan kouta atau nomor berubah?
1. Calon penerima melapor kepada pimpinan satuan pendidikan sebelum April 2021.
2. Pimpinan/operator satuan pendidikan mengungah SPTJM untuk nomor baru dan nomor berubah ke, PAUD/Dikdasmen : htpp://vervalponsel.data.kemdikbud.go.id dan Dikti : htpp://pddikti.kemdikbud.go.id
Apa syarat penerima bantuan :
1. Siswa PAUD dan Dikdasmen yakni terdaftar di Dapodik dan memiliki nomor ponsel aktif nama sendiri/orang tua/keluarga/wali.
2. Guru PAUD dan Dikdasmen yakni terdaftar di Dapodir dan memiliki nomor ponsel aktif.
3. Mahasiswa yakni terdaftar di PDDikti sebagai mahasiswa aktif atau sedang menuntaskan gelar ganda, memiliki kartu rencana studi pada semester berjalan dan nomor ponsel aktif.
4. Dosen harus terdaftar di PDDikti sebagai dosen aktif, memiliki nomor registrasi (NIDN, NIDK atau NUP) dan nomor ponsel aktif.
[SUP | NON]