Nasional
Daftar Kendaraan yang Bakal Dilarang Isi Pertalite 2026, Avanza 1.5 hingga Xpander Masuk
JAKARTA, Kaltimtoday.co - Pemerintah mulai memperketat distribusi Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi jenis Pertalite mulai tahun 2026. Melalui sistem digital MyPertamina, kendaraan dengan kapasitas mesin besar terancam tidak bisa lagi mengisi Pertalite di SPBU.
Kebijakan pembatasan ini bergulir setelah harga BBM nonsubsidi melonjak tajam sejak April 2026 akibat kenaikan harga minyak dunia yang dipicu konflik di Timur Tengah. Saat ini, harga Pertamax Turbo menembus Rp 19.400 per liter, Dexlite naik menjadi Rp 23.600 per liter, dan Pertamina Dex mencapai Rp 23.900 per liter.
Di tengah tekanan pasar energi tersebut, pemerintah berupaya agar subsidi energi dapat lebih tepat sasaran. Berdasarkan pembahasan revisi Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 191 Tahun 2014, mobil dengan kapasitas mesin besar dinilai tidak layak menerima subsidi energi.
Anggota Komite Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas), Abdul Halim, sebelumnya menyebutkan bahwa kendaraan dengan kapasitas mesin di atas 1.400 cc berpotensi dilarang membeli Pertalite. Sementara untuk sepeda motor, batas kapasitas mesin yang dibahas berada di atas 150 cc.
Melalui ketentuan tersebut, sejumlah mobil kategori populer atau "sejuta umat" hingga motor premium berpotensi masuk ke dalam daftar kendaraan yang dilarang menggunakan Pertalite. Pengguna kendaraan kelas menengah ini nantinya akan diarahkan untuk bermigrasi ke BBM nonsubsidi.
Dari merek Toyota dan Daihatsu, model yang berpotensi terkena pembatasan antara lain Toyota Avanza 1.5 CVT, Veloz 1.5, Rush 1.5, Daihatsu Xenia, dan Terios. Sementara dari Mitsubishi meliputi Xpander, XForce, Pajero Sport, hingga Triton.
Pabrikan Honda juga memiliki deretan model yang masuk daftar potensi pembatasan, seperti HR-V, BR-V, WR-V, Civic, hingga City Hatchback. Sedangkan dari Suzuki terdapat model XL7, Ertiga, serta Grand Vitara.
Untuk kendaraan roda dua, motor dengan kapasitas mesin di atas 150 cc seperti Yamaha XMAX 250, Honda Forza, Vespa GTS 300, hingga Honda CBR250RR juga terancam tidak bisa lagi mengonsumsi Pertalite.
Pemerintah kini mengandalkan sistem MyPertamina untuk menyaring seluruh kendaraan penerima subsidi. Pemilik kendaraan diwajibkan mendaftarkan data kendaraan mereka untuk diverifikasi dan mendapatkan QR Code khusus.
Saat melakukan transaksi di SPBU, pengguna wajib menunjukkan QR Code tersebut. Sistem digital kemudian akan secara otomatis membaca kapasitas mesin kendaraan, dan transaksi pembelian akan langsung ditolak jika kendaraan terdeteksi tidak memenuhi syarat.
Selain menerapkan sistem QR Code, sejumlah daerah dilaporkan mulai memberlakukan pembatasan kuota harian untuk pembelian BBM subsidi. Langkah ini ditempuh guna menekan potensi penyalahgunaan subsidi energi di lapangan.
Pemerintah berharap proses distribusi Pertalite dapat berjalan lebih transparan dan tepat sasaran. Masyarakat yang masih ingin menggunakan Pertalite diimbau untuk segera mendaftarkan kendaraan mereka di sistem MyPertamina sebelum aturan ini diperketat sepenuhnya.
Related Posts
- Monsun Australia Mendominasi, Beberapa Daerah di Kaltim Diprediksi Kabut dan Hujan Ringan
- Imbas Ketegangan di Timur Tengah, Pertemuan Internet Global ICANN Dialihkan ke Bali
- Tutupan Hutan Kalimantan Menyusut Drastis hingga 33 Persen Selama 2015-2025, WALHI se-Kalimantan Desak Stop Izin Industri Ekstraktif
- Paripurna Hak Angket Gubernur Kaltim Gagal Kuorum, 14 Anggota Fraksi Golkar Kompak Mangkir Sidang!
- Badai Permenpora dan Seleksi Alam Pengurus KONI







