Nasional

Putusan MK Bikin Kuota Tak Hangus Langsung Berlaku, Penerapan Teknis Masih Dikaji

Network — Kaltim Today 28 Juli 2026 13:06
Putusan MK Bikin Kuota Tak Hangus Langsung Berlaku, Penerapan Teknis Masih Dikaji
Ilustrasi. (Pixabay)

Kaltimtoday.co, Jakarta - Mahkamah Konstitusi (MK) resmi mengubah regulasi perlindungan konsumen telekomunikasi dengan mewajibkan seluruh operator seluler menyediakan pilihan layanan yang menjamin sisa kuota internet pelanggan tetap aktif dan dapat digunakan. Putusan ini berlaku secara hukum sejak dibacakan dalam sidang pleno terbuka pada Kamis (23/7/2026).

Secara konstitusional, aturan baru ini langsung mengikat seluruh pihak karena sifat putusan MK yang final dan mengikat (final and binding) tanpa ada mekanisme banding maupun kasasi, sebagaimana diatur dalam Pasal 24C ayat (1) UUD 1945 dan UU Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi.

Meski putusan telah sah secara hukum, masyarakat belum serta-merta dapat menikmati seluruh skema perlindungan sisa kuota tersebut secara langsung di aplikasi operator. Pemerintah bersama penyedia jasa telekomunikasi saat ini masih mematangkan formulasi regulasi dan kesiapan teknis di lapangan.

Ketetapan hukum ini tertuang dalam Putusan Perkara Nomor 273/PUU-XXIII/2025 yang menguji materi Pasal 28 ayat (1) sebagaimana diubah dalam Pasal 71 angka 2 Lampiran UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja yang mengubah UU Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi.

Gugatan uji materi ini dilayangkan oleh tiga pemohon dari kalangan masyarakat, yakni pengemudi ojek onlineDidi Supandi, pelaku usaha kuliner daring Wahyu Triana Sari, serta akademisi sekaligus advokat Rega Felix.

Dalam pertimbangan hukumnya, Hakim Konstitusi Adies Kadir menegaskan bahwa sisa kuota internet yang telah dibayar penuh oleh pengguna merupakan hak milik konsumen yang wajib dilindungi dari praktik hangus secara sepihak.

"Secara riil kuota yang belum sepenuhnya digunakan atau dinikmati harus tetap dilindungi sebagai hak milik pengguna jasa telekomunikasi untuk dapat dipergunakan hingga kuota itu habis tanpa dibebani biaya/tarif tambahan dengan dalih perpanjangan masa aktif atau dengan alasan apa pun," ujar Adies Kadir dalam persidangan.

MK menggarisbawahi bahwa putusan ini tidak mewajibkan seluruh paket internet beroperasi tanpa batas waktu. Operator seluler tetap diberikan fleksibilitas menjalankan skema bisnisnya, namun wajib menyiagakan opsi perlindungan kuota bagi pelanggan.

Mahkamah memetakan setidaknya terdapat enam opsi bentuk perlindungan sisa kuota yang dapat ditawarkan oleh operator, yaitu sistem akumulasi (rollover kuota), perpanjangan masa aktif, pengalihan manfaat (transfer), kompensasi, pengembalian dana (refund), atau skema perlindungan sejenis lainnya.

Menanggapi putusan tersebut, Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid menyatakan kesiapan pemerintah untuk segera menyelaraskan aturan turunan agar kebijakan ini berjalan tanpa merusak ekosistem industri telekomunikasi.

"Kami menyambut baik putusan MK. Hari ini, kami telah memerintahkan tim untuk mengkaji implikasi putusan tersebut termasuk jika dibutuhkan penyesuaian regulasi dalam memenuhi putusan MK," terang Meutya Hafid dalam keterangan resminya.

Meutya memastikan bahwa pemerintah akan mengawal ketat implementasi aturan teknis di tingkat operator demi menjamin hak-hak konsumen sekaligus menjaga iklim investasi dan kualitas layanan jaringan seluler di Indonesia.

[RWT] 



Berita Lainnya