Balikpapan
Kasus Covid-19 Meningkat, Pemkot Balikpapan Kembali Terapkan WFH 100 Persen
Kaltimtoday.co, Balikpapan - Berdasarkan Surat Edaran No 800/0240/org tentang Pengaturan Kehadiran Pegawai dan Pengendalian Penyebaran Pandemi Covid-19 di Lingkungan Pemerintah Kota Balikpapan yang diterbitkan pada Kamis (17/2/2022), maka seluruh pegawai 100 persen bekerja dari rumah mulai Jumat (18/2/2022) hingga Minggu (20/2/2022).
Surat yang ditandatangani oleh Pelaksana Tugas Sekretaris Daerah (Sekda) Muhaimin tersebut terkait kehadiran pegawai, pengendalian Covid-19 di kantor dan pelayanan masyarakat. Adapun isi surat edaran tersebut di antaranya adalah:
A. Pengaturan Sistem Kehadiran Pegawai
1. Kehadiran pegawai di lingkungan Pemerintah Kota Balikpapan pada Jumat tanggal 18 Februari 2022 diatur dengan komposisi 100% pegawai bekerja dari rumah;
2. Perangkat Daerah pada sektor kesehatan (Dinas Kesehatan, RSUD Beriman, RSIA Beriman dan Puskesmas) mengatur sistem kehadiran pegawai sendiri dengan mempertimbangkan penyelenggaraan pelayanan serta kesediaan pegawai;
3. Dalam rangka tertib administrasi pegawai dan kepatuhan terhadap disiplin kerja pegawai, diminta kepada Kepala Perangkat Daerah untuk:
- Membuat daftar hadir bekerja dari rumah secara dalam jaringan (daring);
- Melakukan pengecekan capaian target kinerja harian dan keberadaan pegawai yang bekerja dari rumah;
- Menginformasikan kepada seluruh pegawai yang bekerja dari rumah wajib mengisi daftar hadir daring;
- Menegakkan ketentuan-ketentuan yang terdapat pada peraturanperaturan yang berkaitan dengan disiplin kerja pegawai di lingkungan Pemerintah Kota Balikpapan.
B. Pengendalian Penyebaran COVID-19
1. Kepala Perangkat Daerah wajib melakukan sterilisasi ruangan di kantor masing-masing pada hari Jumat s.d. Minggu tanggal 18 s.d. 20 Februari 2022;
2. Kepala Perangkat Daerah menugaskan 2 orang pegawai berjaga di kantor untuk pelaksanaan sterilisasi ruangan;
3. Setiap pegawai wajib melaksanakan 5M protokol kesehatan yaitu memakai masker, mencuci tangan menggunakan air mengalir dan sabun, menjaga jarak, menghindari kerumunan, dan mengurangi mobilitas baik di rumah atau kantor.
C. Pelayanan Masyarakat
1. Semua pelayanan tatap muka kepada masyarakat ditiadakan pada hari Jumat tanggal 18 Februari 2022 dan dilaksanakan kembali pada hari Senin tanggal 21 Februari 2022;
2. Kepala Perangkat Daerah wajib menginformasikan kepada masyarakat bahwa pelayanan ditiadakan sesuai dengan huruf C angka 1, baik melalui pemberitahuan di kantor dan media sosial.
[RWT | SR]
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kaltimtoday.co. Mari bergabung di Grup Telegram "Kaltimtoday.co", caranya klik link https://t.me/kaltimtodaydotco, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Related Posts
- Wisatawan Diprediksi Meningkat, Pemkab Berau Terapkan Prokes Bagi Pengunjung
- Asal Usul Varian Covid-19 JN.1 dan Cara Antisipasinya
- Waspada! Muncul Varian Covid-19 JN1: Berikut Definisi dan Gejalanya
- PPU Duduki Posisi Pertama! Berikut Perkembangan Kasus Positif COVID-19 di Kaltim per 16 Desember 2023
- Ada Kenaikan Kasus Covid-19, Dinkes Kaltim Imbau Masyarakat Menerapkan Protokol Kesehatan