Kaltim

Kenapa Berkumpul di Masjid Dilarang, tapi di Mal dan Bandara Boleh?

Kaltim Today
20 Mei 2020 10:48
Kenapa Berkumpul di Masjid Dilarang, tapi di Mal dan Bandara Boleh?
Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan Mahfud MD. (Int)

Kaltimtoday.co, Jakarta - Aturan Presiden Jokowi melarang ibadah di rumah ibadah sementara aktivitas di pusat perbelanjaan seperti mall dan pasar dibiarkan menimbulkan polemik di masyarakat. Pemerintah dinilai tidak konsekuen dengan aturan pembatasan sosial yang diterapkan untuk mencegah penularan virus corona Covid-19.

Lihat postingan ini di Instagram

Sebuah kiriman dibagikan oleh Pusat Bumbu Samarinda (@pasarbumbu.smr) pada

Salah satunya disampaikan, Ketua Dewan Pertimbangan Majelis Ulama Indonesia (MUI), Din Syamsuddin. Ketua Umum Pimpinan Pusat Muhammadiyah periode 2005-2010 dan 2010-2015 itu meminta pemerintah melaksanakan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) secara konsekuen. Menurut Din, aturan tentang PSBB harus memperhatikan prinsip keadilan. Jangan sampai umat Islam dilarang salat berjamaah di masjid, tetapi bandara dibiarkan ramai.

"Pemerintah harus konsekuen dengan peraturannya sendiri tentang PSBB, yakni dengan tidak mengizinkan kegiatan-kegiatan yang mendorong orang berkerumun di tempat-tempat umum," tulis Din Syamsuddin dalam keterangan resminya kepada awak media.

 

Lihat postingan ini di Instagram

 

Sebuah kiriman dibagikan oleh Kaltim Today (@kaltimtoday.co) pada

Menurut Din, peraturan harus dilaksanakan secara berkeadilan. Jangan melarang umat Islam salat jamaah di masjid tapi mengizinkan orang banyak menumpuk di bandara dan tempat keramaian lain.

"Bahkan pemerintah justru mempelopori acara, seperti konser musik yang tidak memperhatikan protokol kesehatan, dan terkesan bergembira di atas penderitaan rakyat," ucapnya.

Menjawab hal itu, Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan Mahfud MD menjelaskan alasan pemerintah mengizinkan mal dan bandara tetap buka semasa pandemi Covid-19. Sementara melarang salat berjamaah di masjid.

 

Lihat postingan ini di Instagram

 

Sebuah kiriman dibagikan oleh Kaltim Today (@kaltimtoday.co) pada

"Misalnya kenapa masjid kok ditutup, mal kok dibuka. Saya kira yang dibuka bukan langgar hukum karena ada 11 sektor tertentu yang oleh UU boleh dibuka, oleh protokol," kata Mahfud dalam konferensi pers secara virtual di Jakarta, Selasa (19/5/2020).

Mahfud menjelaskan, mal ada yang diizinkan tetap beroperasi karena menyediakan layanan yang termasuk dalam 11 sektor layanan yang dikecualikan dalam penerapan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) untuk mengendalikan penularan Covid-19. Menurut ketentuan mengenai PSBB dan kekarantinaan kesehatan, pembatasan kegiatan kerja selama PSBB antara lain dikecualikan untuk penyedia layanan pemenuhan kebutuhan pangan dan bahan bakar minyak, kesehatan, komunikasi, dan distribusi logistik.

Kegiatan usaha di luar 11 sektor yang dikecualikan dalam aturan mengenai PSBB untuk sementara tidak boleh beroperasi. Dia mencontohkan, pusat belanja furnitur IKEA di Tangerang Selatan diminta untuk tutup sementara saat PSBB.

Mahfud menjelaskan, bahwa bandara juga diperbolehkan beroperasi untuk melayani kelompok masyarakat yang harus berpergian untuk melaksanakan tugas sesuai dengan ketentuan di PSBB.

"Bandara untuk mengangkut orang-orang dengan tugas dan syarat tertentu dibuka, (kalau ada) yang melanggar juga ditindak," ujarnya.

Meski boleh beroperasi selama pandemi, Mahfud menegaskan, kegiatan usaha di 11 sektor yang dikecualikan harus tetap dilakukan dengan mengacu pada protokol kesehatan untuk mencegah penularan Covid-19.

 

Lihat postingan ini di Instagram

 

Sebuah kiriman dibagikan oleh Kaltim Today (@kaltimtoday.co) pada

"Ada penegakan protokol kesehatan yang dikawal penegakan keamanan. Jadi strateginya penegakan protokol keamanan," ujar dia.

Mengenai kekecewaan anggota Majelis Ulama Indonesia (MUI) soal larangan sholat jamaah di masjid sementara pusat belanja dibiarkan ramai, Mahfud mengatakan, "Mungkin saya tidak lihat juga kalau ada MUI kecewa dengan apa yang terjadi. Pertama, itu kan pernyataan orang MUI, bukan MUI-nya yang menyatakan."

Seperti diketahui, sebelumnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) menyoroti kembali ramainya pasar tradisional di berbagai daerah menjelang hari raya Idul Fitri di saat pelaksanaan PSBB masih berlangsung. Ia pun meminta agar petugas di lapangan memastikan pelaksanaan protokol kesehatan terus menerus dilakukan di area tersebut.

Masyarakat yang berada di pasar dimintanya untuk tetap mengatur jarak dan juga mengenakan masker. Hal ini disampaikan Jokowi saat membuka rapat terbatas persiapan Idulfitri 1441H/2020 M, Selasa (19/5/2020).

“Saya melihat pasar-pasar tradisional saat ini sudah mulai ramai karena banyak masyarakat yang belanja mempersiapkan hari raya. Saya ingin ini dipastikan ada pengaturan jarak yang baik, memakai masker, petugas di lapangan betul-betul bekerja untuk mengingatkan mengenai protokol kesehatan secara terus menerus,” kata dia.

Di Kaltim, demi mencegah penularan wabah Covid-19, Wagub Kaltim Hadi Mulyadi menyampaikan warga diminta untuk meniadakan kegiatan yang mendatangkan jumlah massa secara masif, seperti salat Idulfitri berjamaah di masjid maupun di lapangan.

"Itu sesuai arahan dari pemerintah pusat," jawab Hadi Mulyadi.

Hadi menyebut, semua itu dilakukan tidak lain untuk mencegah penyebaran Covid-19 secara masif.

"Berlaku di semua kabupaten/kota se-Kaltim. InsyaAllah tahun depan kita bisa salat Idulfitri berjamaah lagi setelah wabah ini selesai," tutupnya.

[TOS]


Related Posts


Berita Lainnya