DPRD KUKAR

Komisi I DPRD Kukar Temui BKN, Perjuangkan Penempatan PPPK Optimalisasi Berbasis Domisili

Supri Yadha — Kaltim Today 07 Oktober 2026 19:09
Komisi I DPRD Kukar Temui BKN, Perjuangkan Penempatan PPPK Optimalisasi Berbasis Domisili
Anggota Komisi I DPRD Kukar, Desman Minang Endianto. (Supri/Kaltimtoday.co)

Kaltimtoday.co, Tenggarong - Komisi I DPRD Kukar mendatangi Badan Kepegawaian Negara (BKN) pekan lalu. Kunjungan tersebut dilakukan untuk membahas aduan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Optimalisasi, khususnya terkait harapan agar penempatan kerja dapat disesuaikan dengan domisili.

Pertemuan tersebut menjadi ruang bagi DPRD Kukar untuk menyampaikan langsung persoalan yang dihadapi PPPK Optimalisasi kepada BKN. Dari hasil audiensi, DPRD mengaku mendapat sejumlah penjelasan yang dinilai menjadi titik terang, meski belum menjadi keputusan akhir.

Anggota Komisi I DPRD Kukar, Desman Minang Endiato mengatakan, pihaknya mendapat kesempatan untuk berdiskusi langsung dengan BKN terkait persoalan tersebut.

“Alhamdulillah, dari BKN itu ada yang menerima, ada yang mengajak kita untuk beraudiensi, berdiskusi, sehingga terjadi titik terang. Tanda kutip, masih titik terang. Mudah-mudahan saja titik terang yang disampaikan oleh BKN untuk PPPK Optimalisasi ini bisa diwujudkan di Kutai Kartanegara,” kata Desman, Rabu (7/10/2026).

Dalam pertemuan itu, penempatan berbasis domisili menjadi salah satu poin yang dibahas. Desman menyebut, BKN telah menyampaikan sejumlah hal terkait mekanisme dan langkah yang dapat ditempuh.

Hasil pertemuan tersebut selanjutnya akan ditindaklanjuti dengan mengundang Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kukar. Komisi I juga akan menyampaikan hasil koordinasi dengan BKN kepada Bupati Kukar.

Desman meyakini penempatan PPPK Optimalisasi berdasarkan domisili tetap memungkinkan dilakukan apabila terdapat dukungan dan koordinasi antara pemerintah pusat dan daerah.

“Kalau saya sih meyakini, sepanjang didukung secara bersama, baik dari pusat maupun daerah, saya kira itu bisa dilakukan. Tinggal bagaimana saling kolaborasi, saling memberikan solusi yang solutif, tidak kaku,” ungkapnya.

Menurutnya, persoalan jarak menjadi salah satu alasan pentingnya penempatan berbasis domisili. Ia mencontohkan jarak dari Tenggarong menuju Kembang Janggut maupun Anggana. Bahkan, terdapat penempatan yang mengharuskan PPPK kembali menggunakan transportasi sungai.

Kondisi tersebut dinilai perlu dipertimbangkan karena penghasilan yang diterima PPPK Optimalisasi berada di kisaran Rp2,5 juta hingga Rp3,9 juta.

“Bayangkan saja kalau penempatannya tidak berbasis domisili. Ini kan, ya, buat apa? Gaji atau yang hak mereka diterima tidak cukup. Mau ngekos, mau ngontrak, belum lagi apa sebagainya,” ucapnya.

Desman juga meminta agar persoalan tersebut tidak dilihat secara kaku hanya karena peserta telah menyatakan kesediaan mengikuti proses seleksi dan penempatan.

Menurutnya, kondisi yang dihadapi setelah penempatan juga perlu menjadi pertimbangan. Ia berharap PPPK yang kesulitan menjalani penempatan tidak serta-merta dihadapkan pada pilihan untuk mengundurkan diri.

“Jangan lantas kalau nggak sanggup harus mundur. Jangan begitu,” tegasnya.

Meski telah mendapat hasil pembahasan dari BKN, sambung Desman, belum menguraikan seluruh poin secara terbuka. Hal tersebut masih akan dibahas secara bertahap bersama BKPSDM dan Pemkab Kukar agar tidak menimbulkan kekeliruan.

Ia berharap proses tindak lanjut tersebut dapat segera menemukan solusi. Bahkan, Desman menargetkan persoalan penempatan PPPK Optimalisasi berbasis domisili dapat diselesaikan pada 2026.

“Ya, mudah-mudahan tahun 2026 ini bisa clear, gitu ya, urusan PPPK Optimalisasi yang tadi, yang berbasis domisili. Mudah-mudahan saja,” pungkasnya.

[RWT | ADV DPRD KUKAR] 



Berita Lainnya