DPRD KUKAR

Komisi I DPRD Kukar Mitigasi Kekosongan Layanan Saat Penempatan PPPK Disesuaikan Domisili

Supri Yadha — Kaltim Today 08 Oktober 2026 18:14
Komisi I DPRD Kukar Mitigasi Kekosongan Layanan Saat Penempatan PPPK Disesuaikan Domisili
Anggota Komisi I DPRD Kukar, Desman Minang Endianto. (Supri/Kaltimtoday.co)

Kaltimtoday.co, Tenggarong - Penempatan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) optimalisasi berbasis domisili tengah diperjuangkan Komisi I DPRD Kutai Kartanegara (Kukar). Skema tersebut dinilai perlu mempertimbangkan kondisi geografis Kukar, namun tetap harus memastikan pelayanan di daerah asal tidak mengalami kekosongan.

Anggota Komisi I DPRD Kukar, Desman Minang Endianto mengatakan, telah melakukan mitigasi untuk mengantisipasi kekosongan tenaga pelayanan apabila penempatan PPPK disesuaikan dengan domisili masing-masing.

“Sudah kami lakukan mitigasi, jadi jangan sampai memang ada kekosongan ketika di daerah A, kemudian disesuaikan domisili B, misalnya begitu. Ini kita sudah mitigasi,” kata Desman, Kamis (8/10/2026).

Menurutnya, mitigasi tersebut penting agar perubahan penempatan tidak berdampak terhadap kualitas pelayanan kepada masyarakat. DPRD Kukar tidak ingin optimalisasi berbasis domisili justru menyebabkan berkurangnya tenaga pelayanan di suatu wilayah.

“Jadi, tidak akan ada terjadi kekosongan dan kita harapkan tidak terjadi itu. Tidak ada terjadi penurunan pelayanan, itu juga kita mitigasi. Kita tidak mau juga demikian,” sambungnya.

Di sisi lain, Desman menilai penempatan PPPK optimalisasi berdasarkan domisili dapat membuat pelaksanaan tugas lebih efektif. Hal tersebut terutama dengan mempertimbangkan kondisi geografis Kukar yang memiliki wilayah luas dan jarak antarkecamatan yang cukup jauh.

Menurutnya, penempatan yang tidak mempertimbangkan domisili berpotensi membuat tenaga PPPK harus menempuh jarak jauh untuk bekerja. Kondisi tersebut dinilai kurang efektif, terlebih dengan besaran penghasilan yang diterima.

“Tetapi, bagaimana kerja-kerja PPPK optimalisasi berbasis domisili ini akan lebih profesional, akan lebih energik lagi, dengan tadi memperhatikan kondisi-kondisi geografis di Kutai Kartanegara,” tuturnya.

Desman mencontohkan, tenaga yang harus berpindah atau menempuh perjalanan jauh dari Tenggarong menuju wilayah lain perlu mempertimbangkan aspek penghasilan yang diterima.

“Coba bayangkan, justru enggak efektif ketika ini Tenggarong ke mana, misalnya, dengan upah atau insentif atau apalah istilahnya yang mereka terima itu kisaran Rp2.500.000 atau sampai Rp3.900.000 paling tinggi, sekian begitu,” sebutnya.

Pembahasan terkait penempatan PPPK optimalisasi ini, kata Desman, masih dilakukan secara bertahap. DPRD Kukar selanjutnya akan berkoordinasi dengan Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) serta melaporkan hasil pembahasan kepada Bupati Kukar.

Ia berharap, masukan yang disampaikan Badan Kepegawaian Negara (BKN) dapat diterima dan menjadi pertimbangan dalam menentukan kebijakan penempatan PPPK di Kukar.

“Apa yang kami sampaikan dari BKN ini bisa betul-betul diterima sama pemerintah, karena kuncinya ya di daerah,” pungkasnya.

[RWT | ADV DPRD KUKAR]



Berita Lainnya